19 Persen Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Tercatat sebagai Perundungan

Ilustrasi

TITIKWARTA.COM - Pada dua episode sebelumnya, data menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya melibatkan siswa dan bentuk kekerasannya pun beragam. Lalu, bagaimana dengan perundungan atau bullying yang sering dianggap sebagai bagian dari kehidupan sekolah?

 

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari–Maret 2026. Dalam pemantauan tersebut, 19 persen kasus merupakan perundungan.

 

Kekerasan seksual menjadi jenis kasus dengan proporsi terbesar, yakni 46 persen, disusul kekerasan fisik sebesar 34 persen. Sementara itu, perundungan berada pada angka 19 persen. JPPI juga mencatat kekerasan psikis serta kebijakan yang mengandung kekerasan dalam pemantauan mereka.

 

Dari sisi lokasi, 71 persen dari kasus yang dipantau JPPI terjadi di sekolah. Artinya, perundungan menjadi salah satu bentuk kekerasan yang perlu dilihat dalam konteks hubungan dan interaksi sehari-hari di lingkungan sekolah.

 

Perundungan sendiri tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Dalam kehidupan siswa, tindakan yang berulang untuk merendahkan, mempermalukan, mengucilkan, mengancam, atau menyakiti orang lain dapat menjadi persoalan ketika terjadi sebagai pola kekerasan.

 

Ruangnya pun tidak selalu berhenti di lingkungan sekolah. Interaksi antarsiswa yang sebelumnya terjadi secara langsung dapat berlanjut melalui grup percakapan atau media sosial. Karena itu, memahami perundungan tidak cukup hanya dengan melihat apakah seorang siswa mengalami kekerasan fisik atau tidak.

 

Namun, angka 19 persen tersebut juga perlu ditempatkan pada konteks sumber datanya. Angka tersebut merupakan hasil pemantauan JPPI, bukan statistik seluruh kasus perundungan yang terjadi di Indonesia. Pemantauan JPPI memiliki cakupan dan metode pencatatan sendiri sehingga tidak dapat disamakan dengan data laporan kepolisian.

 

Data tersebut setidaknya menunjukkan bahwa perundungan muncul sebagai salah satu bentuk kekerasan yang tercatat dalam pemantauan lingkungan pendidikan pada awal 2026.

 

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih dekat dengan kehidupan siswa:

Kapan sebuah candaan, ejekan, atau tindakan “iseng” sebenarnya sudah berubah menjadi perundungan?

(Sen/tw)