50,3% Anak Pernah Melihat Gambar Seksual, 2% Mengalami Eksploitasi di Dunia Daring

Ilustrasi

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Studi Online Knowledge and Practice of Children in Indonesia: A Baseline Study 2023 yang diterbitkan UNICEF pada Februari 2025 menunjukkan 50,3% anak di Indonesia pernah melihat gambar seksual di media sosial. Studi yang sama juga menemukan 42% anak pernah merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman mereka di dunia daring.

 

Temuan tersebut menunjukkan bahwa risiko di internet bukan sesuatu yang jauh dari keseharian anak. Media sosial dan berbagai platform digital dapat menjadi ruang untuk belajar, bermain, dan berkomunikasi, tetapi pada saat yang sama anak juga dapat berhadapan dengan konten maupun pengalaman yang tidak sesuai atau membuat mereka merasa tidak aman.

 

Persoalannya semakin penting karena hanya 37,5% anak dalam studi tersebut yang pernah menerima informasi mengenai cara menjaga keamanan saat menggunakan internet. Artinya, akses anak terhadap dunia digital tidak selalu diikuti dengan pengetahuan yang cukup untuk mengenali dan menghadapi risikonya.

 

Risiko yang dihadapi juga dapat berkembang menjadi bentuk eksploitasi yang lebih serius. Evaluasi program UNICEF yang diterbitkan pada Maret 2026 menyebut sekitar 2% anak pengguna internet di Indonesia mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual di ranah daring (OCSEA) dalam 12 bulan sebelumnya. UNICEF menyebut angka tersebut setara dengan lebih dari setengah juta anak setiap tahun.

 

Namun, angka 2% tersebut bukan hasil survei baru pada 2026. Angka itu berasal dari studi Disrupting Harm in Indonesia yang dilakukan sebelumnya dan kemudian dikutip dalam evaluasi UNICEF 2026. Studi tersebut sebelumnya menemukan bahwa sekitar 2% anak usia 12–17 tahun menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual daring dalam periode 12 bulan.

 

Dalam evaluasi 2026, UNICEF juga mencatat bahwa 99,4% anak di Indonesia menggunakan internet, dengan rata-rata waktu penggunaan mencapai 5,4 jam per hari. Ketika internet sudah menjadi bagian dari keseharian hampir seluruh anak, persoalan perlindungan tidak cukup hanya dilihat dari berapa lama mereka menggunakan gawai.

 

Anak juga membutuhkan kemampuan untuk mengenali situasi yang berisiko dan mengetahui kepada siapa mereka dapat meminta bantuan. Di titik ini, peran orang tua menjadi penting—bukan untuk mengetahui setiap percakapan pribadi anak, tetapi memastikan anak memiliki tempat yang aman ketika menemukan sesuatu yang membuat mereka takut, tidak nyaman, atau terancam.

 

Sebab, melindungi anak di ruang digital bukan berarti harus mengetahui seluruh isi ponselnya. Yang lebih penting adalah memastikan anak tidak merasa sendirian ketika menghadapi sesuatu yang tidak aman di dalamnya.(Sen/tw)