Ajak Siswa Yang Memenuhi Syarat Untuk Partisipasi Pemilu dan Bela Negara
![](https://www.titikwarta.com/storage/newsImage/JNNnkgqLfuVFH7byaERWj36ol0xlVowIDTvPdpnq.jpg)
Foto : SOSBANG : Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo saat melaksanakan Sosialisasi Kebangsaan di SMAN 5 Balikpapan, belum lama ini.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sebagai generasi penerus siswa Sekolah Menengah Atas dan sederajat dinilai perlu untuk memahami pendidikan politik sejak dini sehingga kelak ketika memimpin dapat mengaplikasikan politik yang santun dan berjalan sesuai aturan serta memiliki ide-ide yang diperlukan oleh daerah dan negara depan.
Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengatakan salah satu pendidikan politik sejak dini adalah dengan ikut serta dalam pesta demokrasi pemilu. Pasalnya, sebelum memilih pemimpin dan wakil kita semua diperlukan pendalaman informasi dan rekam jejak agar nantinya tidak salah pilih.
“Yang sudah memenuhi syarat keikut sertaan dalam pemilu bisa menggunakan haknya sebagai warga negara. Generasi muda tidak boleh acuh bahkan perlu mempelajari dan memahami bagaimana politik melalui buku, literatur maupun media informasi lainnya,” kata Bagus disela-sela sosialisasi kebangsaan di SMAN 5 Balikpapan, belum lama ini.
Selaku wakil rakyat, pihaknya juga merasa perlu memberikan informasi kepada siswa dan masyarakat umum tentang bagaimana tugas dan kewajiban DPRD sebagai pendidikan politik. Hal ini dimaksudkan agar peserta lebih memahami khususnya tentang tiga fungsi utama pengawasan, anggaran, dan membuat peraturan daerah.
Bahwa dalam pelaksanaanya DPRD tidak berjalan sendiri tetapi bersama pemerintah sebagai mitra kerja dalam menjalankan visi dan misi yang tertuang pada rencana kerja jangka menengah dan panjang daerah gua menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Kusharyanto selaku narasumber berharap para siswa SMAN 5 Balikpapan bisa melakukan bela negara atau bela bangsa, diantaranya bagaimana mengawal implementasikan Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari.
“Di dalam pembukaan konstitusi kita menjelaskan mensejahterakan itu adalah melindungi atau bentuk layanan publik. Jadi kalau ada gep antara konsep mencerdaskan, melindungi dan mensejahterakan itu para siswa ini juga bisa menyampaikan aspirasi berupa keluhan dan laporan kepada Ombudsman,” kata Kusharyanto.
Selain itu, para siswa ini juga bisa melapor kepada DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan. “Jadi kalau ombudsman pengawas dari segi administrasi, kalau DPRD pengawas dari segi aspek politik,” jelasnya. (adv)