Baharuddin Demmu : Kami Temukan Tidak Sinkron RTRW Provinsi dan Kabupaten/kota

TEKS FOTO : Ketua Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Ketua Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyebut, pihaknya menemukan catatan-catatan yang tidak berkesesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan RTRW. “Ada beberapa temuan ini yang sedang dicocokkan, bahwa petunjuk KLHS itu akan dicocokan dengan draf Ranprdanya, sesuai tidak. Ini poin yang ditemukan di KLHS itu dan itu harus dirampungkan,” ungkapnya.

 

 

Politisi dari partai PAN ini mengatakan, dari pertemuan-pertemuan yang digelar bersama mitra terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltim di Balikpapan beberapa waktu lalu, masih banyak catatan yang perlu dilakukan pembahasan kembali untuk membahas lebih dalam poin penting yang akan masuk dalam draf Ranperda RTRW Kaltim ini.

 

Lanjut Demmu, adanya ketidakcocokan antara RTRW yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. “Yang dibahas adalah poin-poin hasil pertemuan Balikpapan dengan pembuat kajian starategis KLHS. Nanti mungkin dalam waktu beberapa hari kami akan panggil pemerintah untuk mencocokan kembali, karena KLHS itu sebenarnya ada rambunya,” katanya. “Pertanyaannya adalah apakah rambu-rambu ini dipakai pemerintah antar pasal per pasal, jangan sampai tidak. Karena usulan kabupatem/kota itu clear, mereka ada kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi,” sambungnya.

 

Dia melanjutkan, dari kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut sudah lebih dulu ada sebelum adanya pembahasan bersama dengan Pansus. “Kesepakatanya sudah ada, yang menarik kesepakatan sudah ada pada saat kita memanggil 10 kabupaten/kota dan masih banyak usulan-usulan itu . Nanti akan keluar kesepakatan mereka mengenai tambahan usulan, itu nanti akan dicoba didorong kembali, apakah usulan baru itu terakomodir di dalam pasal per pasal itu,” pungkasnya.(adv)