Baharuddin : Perlunya Persetujuan Substansi Pola Ruang RTRW

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kaltim yang dibentuk dalam rangka Penetapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 pada waktu lalu.

 

 

Pembahasan Rapat Perdana Pansus ini terkait Sinkronisasi Perubahan Pola Ruang RTRW, yang dimana dalam hal tersebut tertuang dalam PP 21 Tahun 2021 mengatur mengenai perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang.

 

Adapun ditemui seusai Rapat Ketua Pansus Baharuddin Demmu mengatakan, diperlukannya persetujuan substansi terkait pola ruang RTRW dan perubahan-perubahan yang akan dimusyawarahkan.

 

"Nah kenapa ini menjadi alot, karena sebenarnya data ini yang finalnya itu akan diberikan hari jumat, jadi akan kelihatan data itu, dan itulah yang menjadi acuan bersama kita untuk memulai pembahasan substansinya," pungkasnya. (adv/wan)