Bantaran SKM Bakal Bersih

Pemkot Samarinda Pastikan Santunan Warga Terdampak Tak Satupun Terlewati

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sejak dulu, Sungai Karang Mumus (SKM) menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Kota Samarinda. Hal inilah yang memicu munculnya rumah-rumah warga di bantaran sungai.

 

Semakin lama semakin menjamur dan membuat sungai menjadi menyempit, hingga rentan banjir dan merembet ke penjuru titik rendah yang ada di Kota Samarinda.

 

Namun, beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda rupanya berhasil mengendalikan banjir yang selama ini telah menjadi momok bagi masyarakat. Hal ini lantaran upaya pembenahan dan penataan SKM, yakni anak Sungai Mahakam yang terus digencarkan.

 

Pembenahan atau normalisasi bantaran sungai ini tentunya tak mudah. Pemkot Samarinda harus berhadapan dengan dampak sosial yang ada. Dengan sosialisasi yang baik dan sinergi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berhasil merelokasi ratusan pemilik bangunan yang ada disepanjang bantaran SKM.

 

“SKM ada dua segmen. Segmen I ada 151 bangunan. Termasuk segmen II nanti,” ungkap Jafung Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Narulita Haidinawati Ibay baru-baru ini.

 

Lita, sapaan akrabnya, memastikan bahwa warga terdampak akan mendapat santunan.

 

“Mereka mereka semua dipanggil ke Kantor Disperkim Samarinda kemarin (3/6/2024) untuk menandatangani kuitansi pembayaran santunan,” ujar Lita.

 

Dijelaskannya, meski tak semua warga terdampak turut hadir, pihaknya memastikan pemberian santunan ini tak ada yang terlewat. Sebab itu, pihaknya juga melakukan sistem jemput bola. Selanjutnya, akan langsung diproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

“Nanti kita yang akan datangi ke rumahnya untuk minta tanda tangan. Yang jelas semua sudah sepakat, tinggal tanda tangan kuitansi,” katanya.

 

Nantinya, saat pemberian santunan sudah terlaksana, warga diberi waktu selama dua pekan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

“Jadi 14 hari setelah pencairan itu kita harap supaya semuanya sudah bersih. Kalaupun ada kesulitan kita arahkan agar warga ajukan permohonan ke tim terpadu,” ujarnya.

 

Terkait dengan SKM segmen II di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, mulai dari kawasan Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Gelatik di bagian sisi kanan, sebanyak 53 pemilik bangunan tercatat memiliki alas hak atas tanah. Sebab itu, Pemkot juga memberikan ganti rugi lahan sesuai pendataan.

 

“Tapi semuanya juga sudah kita komunikasikan. Tinggal menunggu ada anggaran, langsung kita bebaskan. Intinya kita berlakukan sama, dibagi dua tahap. Tahap I untuk yang tidak punya surat tanah, dan tahap II untuk yang punya surat tanah,” pungkas Lita. (yka/wan)

 

 

Sumber : kaltim.tribunnews.com