Cekcok Berujung Maut Pria Di Samarinda Ditembak Pakai Senapan Hingga Tewas
Foto: Kapolresta Samarinda saat merilis kasus penambakan di Samarinda
TITIKWARTA.COM - Samarinda - Pria berinisial SP (30) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas usai di tembak menggunakan senapan angin oleh rekannya RT (36). SP tewas dengan luka peluru bersarang di iga belakang korban.
"Dari hasil autopsi kemarin, keterangan awal dari dokter forensik penyebab kematian korban ini dikarenakan peluru menembus paru-paru dan bersarang di tulang iga belakang," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada media, Kamis (22/12/2022).
Peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Selasa (20/12). Saat kejadian itu SP dan RT tengah berbincang membahas cara membuat busur dikarenakan korban merupakan orang yang ahli membuat busur.
"Pada saat diskusi itu ada perdebatan kemudian ada hal-hal yang menyinggung perasaan dari tersangka. Sehingga tersangka ini pulang kerumahnya setelah itu kembali ke lokasi kejadian membawa senapan," terangnya.
Sesampainya di lokasi, keduanya sempat kembali cekcok, hingga akhirnya RT melepaskan tembakan ke tubuh korban hingga tersungkur. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP kejadian.
"Untuk tembakan ada beberapa kali, saat ini kita masih hitung (jumlah tembakan) dan saat ini masih kita lakukan olah TKP secara detail, tapi data sementara yang masuk ke dalam tubuh korban hanya satu," bebernya.
Ary menjelaskan SP dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan RT usai melakukan penembakan langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Setelah kejadian pelaku langsung menyerahkan diri. Untuk sementara barang bukti buang yang kita amankan satu pucuk senapan angin jenis PCP merek viper warna hitam merah, satu buah ketapel, dan satu buah sarung senjata tajam miliki korban," kata Ary.
Kepada polisi, RT mengaku kesal terhadap ucapan korban, selain itu saat pelaku pulang membawa senapan, korban sempat ingin menyerangnya namun lebih dahulu dirinya menambak korban.
"Saat itu korban ini mengeluarkan senjata tajam lalu ditembak oleh pelaku, jadi sementara pisaunya belum kita temukan hanya sarung ini yang kita ketemuan karena melekat pada tubuh korban," ujar Kapolres.
Kini SP telah ditahan di Polresta Samarinda, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 subs 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 14/5 tahun penjara.(yal)