Curi Uang Paman 27 Juta Buat Main Judi Online
Pemuda Samarinda Diciduk Polisi
Foto : IL (30) Warga Jalan Lumba-lumba, Samarinda di ciduk polisi
TITIKWARTA.COM - Samarinda - IL (30) Warga Jalan Lumba-lumba, Samarinda di ciduk polisi lantaran curi uang pamannya sebesar Rp 27 Juta. Pelaku berhasil bobol pintu rumah pamannya itu ketika rumah tenaga tak berhuni. "Ya ketika pelaku keluar dari rumah kebetulan ada saksi yang melihat saat membawa bungkusan yang isinya uang," jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo melalui Penyidik Bripka Agus Setiawan saat ditemui di Makopolsek Samarinda Kota, Jumat (8/9/2021).
Diketahui IL nekat mencuri lantaran kehabisan uang untuk digunakan m mainkan judi online. "Kami masih dalami alasan pelaku, tapi diduga uang itu digunakan berjudi online," kata Agus.
Selain itu, uang tersebut digunakan IL untuk menebus handphone yang sempat digadaikan dan membeli pakaian. Dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Dari 27 juta, uang yang diamankan dari pelaku sebanyak 16 juta," ungkapnya.
Saat diamankan di Indekosnya yang berbeda di jalan Lumba-lumba, kepada anggota kepolisian, IL sempat mengelak l, namun setelah dilakukan pengeledahan polisi berhasil mengamankan uang hasil curiannya di dalam karung. "Pelaku sempat tak mengaku, namun usai dilakukan penggeledahan kita temukan uang, dan pelaku mengakui uang tersebut bebagai hasil curian," bebernya.
Akibat perbuatannya IL kini harus mendekam di balik jeruji dan dipastikan tidak dapat bermain judi online. IL disangkakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara. (tw/yal)