Deni : Seluruh Masyarakat Samarinda Punya Hak Mendapat Pelayanan Kesehatan

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Anwar Hakim mengatakan, rumah sakit (RS) harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meskipun tidak memiliki BPJS kesehatan, namun wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Samarinda.

 

 

"Saat ini kita statusnya tanpa pengecualian semua warga Kota Samarinda itu wajib mendapatkan fasilitas kesehatan. Artinya ketika setelah didata baru didaftarkan ke BPJS itu yang penting sudah dilayani dulu dengan baik karena faktor utama adalah pelayanan," kata Pria yang akrab disapa Deni tersebut, di sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (12/04/23).

 

Dengan demikian pelayanan kesehatan di Kota Samarinda tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat yang beralasan tidak memiliki BPJS Kesehatan misalnya.

 

"Hanya memang penggunaan BPJS Kesehatan ini terkadang rumah sakit kita tidak banyak. Artinya kadang antrean yang menjadi kendala. Kami juga sempat menyampaikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk jangan sampai ketika pelayanan lambat malah justru memberikan sesuatu yang tidak kami inginkan terjadi gitu," jelasnya. (adv/wan)