Diduga Tak Membayar Pajak, Dewan Sorot Legalitas Marimar

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri kembali menyorot polemik Marimar. (Istimewa)

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri kembali menyoroti polemik Marimar. Selain diduga tak bayar pajak, hingga kini legalitas Marimar masih belum jelas.

 

 

Polemik legalitas dan pembayaran pajak Mahakam Riverside Market (Marimar) kembali disorot para anggota dewan. Perhatian diberikan bukan tanpa alasan. Sebab, selama tiga atau empat tahun terakhir, diduga Marimar selalu abai pajak.

 

Jika hal tersebut tak segera diluruskan, maka bukan tanpa alasan kalau para legislatif Kota Tepian meminta agar Marimar segera menutup diri. “Sudah 3 atau 4 tahun mereka tidak bayar pajak, jika ini masih terjadi maka ini harus dihentikan,” tegas Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri, Kamis (16/2).

 

Selain persoalan pajak, lanjut Novi, polemik lain yang ada di Marimar yakni perihal legalitas usahanya. Diketahui, bahwa Marimar memiliki manajemen berbeda dari Mahakam Lampion Garden (MLG).

 

Sedangkan yang memiliki kontra kerjasama kepada Pemkot Samarinda, adalah MLG, bukan Marimar. “Yang berperjanjian dengan pemerintah kota itu MLG bukan Marimarnya dan harusnya itu tidak boleh ada,” tegasnya.

 

Ia melanjutnya, dalam perjanjian kerja sebenarnya tidak boleh ada perusahaan di bawah perusahaan. Oleh karena itu, kehadiran Marimar yang berisihan dengan MLG adalah sebuah kesalahan yang tak bisa ditoleransi.

 

Selain persoalan tersebut, berdirinya Marimar juga disebut melanggar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

“Daerah situ kan jalur hijau tidak boleh ada perdagangan dan dulunya kan daerah situ menjadi tempat wisata tapi sekarang kan menjadi tempat perdagangan,” tambahnya.

 

Untuk memastikan semua pelanggaran yang dilakukan Marimar. Novi menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Samarinda terkait perjanjian tersebut. (adv/tw)