Diskominfo Kaltim Tingkatkan Kerjasama Lintas Sektor

Laksanakan Penandatanganan MoU Dengan Bank bjb

SINERGI: Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, H. Muhamammad Faisal (tiga kiri) bersama Pimpinan bank bjb Cabang Balikpapan, Aldy Edwin Dalimartha (dua kiri).

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terus dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. Seperti yang dilakukan bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb) Cabang Balikpapan.

 

Mereka menyepakati kerjasama dengan menandatangani MoU. Penandatanganan MoU tersebut menyepakati kerja sama pemberian fasilitas kredit konsumer bagi pegawai di lingkungan Diskominfo Provinsi Kaltim.

 

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Kaltim, H. Muhamammad Faisal dan Pimpinan Bank bjb Cabang Balikpapan, Aldy Edwin Dalimartha yang dihadiri oleh Bendahara Diskominfo Kaltim, Rizky Roesandini, beserta jajaran staf Bank bjb Cabang Balikpapan. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Rabu (2/3).

 

Aldy Edwin Dalimartha selaku Pimpinan Bank bjb Cabang Balikpapan mengungkapkan tujuan kunjungan hari ini adalah untuk mempererat silaturahmi terkait dengan kerjasama pihak  Bank bjb dan Diskominfo Kaltim yang paling utama adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai Diskominfo.

 

“Salah satu tujuan itu membangun kerjasama saling menguntungkan dalam pemberian fasilitas kredit konsumer, bantuan penagihan dan pembayaran kolektif angsuran kredit consumer," sambung Aldy.

 

Sementara itu, Bendahara Diskominfo Kaltim, Rizky Roesandini menyampaikan dalam isi kerjasamanya pemberian fasilitas kredit konsumer bagi pegawai Diskominfo Kaltim menyatakan, yang pertama, menjamin kelancaran pembayaran pinjaman kepada bank dengan mendahulukan pemotongan gaji pegawai yang menjadi debitur bank untuk pembayaran angsuran kepada bank berdasarkan perjanjian kredit antara Bank dengan pegawai diluar potongan-potongan yang berkaitan dengan kepegawaian.

 

Kemudian, yang kedua menjamin mendahulukan pemotongan atas hak-hak yang diperoleh oleh pegawai untuk melunasi sisa kredit apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau akibat-akibat lainnya yang menyebabkan terputusnya hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (adv/yal)