DPRD Kaltim Revisi Kode Etik
FOTO : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan Sigit Wibowo saat memimpin rapat paripurna ke 47 DPRD Kaltim, Rabu (2/11).
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan perubahan revisi kode etik DPRD yang merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan selama tugasnya guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud saat memimpin rapat paripurna ke 47 DPRD Kaltim didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Seno Aji. Adapun agenda rapat paripurna tersebut tentang Perubahan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Kalimantan Timur Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Kalimantan Timur Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Ia menjelaskan pembentukan peraturan Kode Etik DPRD untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan ketentuan Pasal 99 Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, yang menyatakan bahwa DPRD menyusun Kode Etik. Dimana peraturan tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari anggota DPRD Kaltim.
"Dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika politik yang dinamis, meningkatkan kinerja, dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik DPRD masa jabatan 2019-2024," jelasnya.
Adapun materi muatan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim lanjut dia tentang Kode Etik DPRD Kaltim, meliputi, kewajiban dan larangan anggota DPRD mencakup hal-hal yang tidak patut dilakukan, Etika penyampaian pernyataan dan pendapat, berpakaian, dan ketentuan dalam rapat, tata hubungan kerja antar Anggota DPRD, anggota DPRD dengan eksekutif, dan anggota DPRD dengan kelompok masyarakat atau konstituen, penyelesaian konflik kepentingan dan rangkap jabatan, ketentuan mengenai perjalanan dinas, izin khusus, pengaduan, penyelidikan, dan pembelaan serta pengawasan dan penegakkan peraturan ini.
“Tata Beracara merupakan pedoman dan acuan bagi Badan Kehormatan DPRD dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika Anggota DPRD. Pembentukan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim," imbuhnya.
Politikus Golkar itu menyebutkan peraturan tersebut sebagai pedoman Badan Kehormatan DPRD dalam memproses laporan dan aduan terkait pelanggaran Peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik DPRD maka, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. (adv)