Joni Ginting Nilai PAD Penginapan Belum Maksimal
Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatar Ginting
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatar Ginting menilai kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) untuk sektor penginapan belum berjalan maksimal.
Joni Sinatra Ginting mengatakan regulasi untuk mengatur skema penyaluran pajak rumah penginapan, kost melati dan rumah kos di Samarinda masih kurang jelas.
"Kita perlu melakukan peninjauan ulang seperti kos-kosan yang dapat dikenakan pajak hanya yang di atas 11 kamar. Tetapi banyak pengusaha membuat 10 kamar agar tidak terkena pajak tersebut," katanya, Jum'at (30/09/22).
Joni menyebutkan sejumlah kesepakatan yang tertuang dalam Perda 9/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda saat ini sedang masih dalam kajian. "Saat ini masih akan dilengkapi karena masih banyak persoalan di perda sebelumnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi peraturan yang saat ini didasari atas kunjungan DPRD Samarinda ke Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta. (adv/ys)