KABUT ASAP SAMARINDA, TETAP BUGAR TANPA HARUS OLAHRAGA DI LUAR
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Kabut asap yang menyelimuti Samarinda membuat masyarakat perlu menyesuaikan aktivitas sehari-hari, termasuk olahraga. Padahal, menjaga kebugaran tetap penting. Lantas, bagaimana caranya agar tetap aktif tanpa menambah paparan polusi?
BMKG melalui Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 84,2 µg/m³ pada 16 Oktober 2026 pukul 12.00 WITA, dengan kategori kualitas udara tidak sehat. Dalam kondisi seperti ini, olahraga di luar ruangan sebaiknya dikurangi atau ditunda. Aktivitas fisik membuat napas lebih cepat dan dalam sehingga lebih banyak partikel polusi berpotensi terhirup.
Lima tips tetap aktif saat kabut asap:
1. Pantau kualitas udara terlebih dahulu.
Periksa informasi kualitas udara dari sumber resmi, seperti BMKG. Jangan hanya mengandalkan seberapa tebal asap yang terlihat.
2. Pindahkan olahraga ke dalam rumah.
Jika udara di dalam rumah cukup bersih, pilih aktivitas ringan seperti peregangan, yoga sederhana, atau gerakan mobilitas sendi. Lakukan di tempat yang nyaman dan tidak membuat napas terengah-engah.
3. Pilih aktivitas ringan dan fleksibel.
Kamu bisa mencoba peregangan leher dan bahu, gerakan tangan, atau latihan keseimbangan sederhana. Tidak perlu memaksakan durasi atau intensitas ketika kondisi udara sedang buruk.
4. Jaga udara di dalam ruangan.
Saat asap berada di luar, tutup pintu dan jendela untuk mengurangi masuknya polusi. Jika tersedia, gunakan penyaring udara yang sesuai. Hindari merokok atau aktivitas lain yang menambah polusi di dalam rumah.
5. Kenali sinyal tubuh.
Hentikan aktivitas jika muncul batuk, iritasi mata, pusing, atau sesak napas. Jika keluhan menetap atau memburuk, segera cari pertolongan medis.
Tetap aktif bukan berarti harus memaksakan diri. Saat kabut asap masih menyelimuti Samarinda, memberi tubuh waktu untuk beristirahat dan menunda olahraga sampai udara membaik juga merupakan pilihan yang bijak.
Sumber: BMKG Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup.(sen/tw)
