Kegiatan Ship To Ship Diminta Hentikan Tunggu Kejelasan Tarif
FOTO : Anggota DPRD Kaltim M Udin
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim M Udin meminta agar kegiatan Ship to Ship (STS) transfer atau alih muat barang di areal Pelabuhan Muara Berau agar dihentikan sementara sampai adanya kejelasan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
Pasalnya, belum jelasnya besaran tarif tetapi kegiatan STS tetap berjalan maka potensi menimbulkan kerugian tidak hanya kepada pemeirntah pusat saja tetapi juga daerah. Sebab itu demi kepentingan Bersama maka harus dihentikan sementara.
Ijin konsesi di Pelabuhan Muara Berau dipegang oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) akan tetapi penentuan besaran tarif belum di tetapkan maka perusahaan tersebut mengaku belum melakukan aktifitas STS.
Adapun kegiatan yang dilakukan PTB dalam beberapa tahun terakhir adalah kegiatan pemanduan kapal / tongkang-tongkang muatan batubara, bersandar dan lepas sandar ke kapal induk serta memandu menempatkan kapal induk berlabuh jangkar yang aman dengan respon yang cepat jika terjadi kebakaran atau polusi di Muara Jawa dan Muara Berau.
“Dari pengakuan PTB belum belakukan kegiatan STS akan tetapi pengakuan nelayan yang merasakan dampak lingkungan karena dilarang melakukan kegiatan tangkap ikan di areal yang telah ada kegiatan STS. Artinya ada pihak lain yang melakukan aktifitas STS nah, ini kami minta dihentikan sementara dulu sampai ada kejelasan tarif,” jelasnya.
Oleh sebab itu diperlukan tidakan tegas dari pihak yang berwenang dalam melakukan razia dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. (adv)