Keterwakilan Warga Lokal di IKN Harus Berimbang

Hasil Audiensi Gabungan Ormas Daerah dan Nasional di Kaltim dengan DPRD Kaltim

FOTO : AUDIENSI : Silahturrahmi Gabungan Ormas daerah dan nasional Kaltim ke DPRD Kaltim, Kamis (10/11).

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Gabungan Organisasi Masyarakat dan Daerah Provinsi Kalimantan Timur berkunjung ke Kantor DPRD Kaltim, Kamis (10/11). Diterima Anggota DPRD Kaltim M Udin, rombongan menuntut keterwakilan warga lokal di Otorita IKN mendapat porsi yang berimbang.

 

 

M Udin yang juga merupakan tokoh pemuda itu menjelaskan tujuan kedatangan gabungan seluruh Ormas tersebut terkait Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara yang menjelaskan keterwakilan warga lokal pada pimpinan tinggi Otorita IKN sebanyak dua orang minimal.

 

Sendangkan munculnya Keputusan Presiden Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. Hanya satu orang yang mewakili warga lokal. “Mereka menuntut tambahan satu orang lagi keterwakilan warga lokal,”ujarnya.

 

Kedua, lanjut dia meminta wakil-wakil deputi nantinya melibatkan tokoh masyarakat lokal tujuannya guna mengakomodir adat istiadat dan budaya sebagai aspirasi masyarakat. Pasalnya, sumber daya manusia Kaltim banyak yang kredibel dan mumpuni.

 

“Berharap keberadaan IKN membawa berkah dan kesejahteraan masyarakat lokal terlebih dapat menyerap banyak tenaga kerja. Banyak lulusan perguruan tinggi di Kaltim yang siap,” tuturnya.

 

Politikus asal Golkar itu mengatakan pihak Otorita IKN dinilai perlu bertemu warga Kaltim selain untuk bersilahturrahmi juga guna mengetahui segala problematika yang ada dan bisa memberikan solusinya. “Seharusnya Kantor Otorita tidak hanya di wilayah IKN saja tetapi juga perlu ada di Samarinda sebagai representasi warga Kaltim,” imbuhnya.

 

“Kami semua berharap ini semua dapat direspon segera oleh Otorita IKN dan pemerintah pusat sebab apabila tidak seluruh ormas kedaerahan dan nasional wilayah Kaltim mengancam akan turun menduduki IKN,” pungkasnya.(adv)