Ketua DPRD Kota Samarinda Apresiasi Rumah Restorative Justice

Mempermudah Perkara Masyarakat

FOTO : Ketua DPRD kota Samarinda, Sugiyono.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman, meresmikan Rumah Restorative Justice Kota Samarinda di Kompleks Museum Samarendah Jalan Bhayangkara beberapa hari lalu. Rumah Restorative Justice yang terletak di sekitaran Taman Samarendah, Jalan Bayangkara Samarinda ini merupakan upaya, tempat penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana. 

 

Atas diresmikannya Restorative Justice ini di Kota Tepian tersebut, mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sugiyono. Sugiyono menyebutkan, dengan adanya ruang mediasi antara pihak korban dan pelaku, yang mana berusaha menyelesaikan kasus tindak pidana kategori ringan tanpa harus ke ranah pengadilan. “Paling tidak dengan adanya ini memudahkan masalah, agar kalau ada perkara yang tidak perlu ditangani kejaksaan, itu bisa selesai,” sebutnya. 

Pimpinan legislatif Samarinda itu juga mengatakan, jika ada perkara-perkara yang tidak perlu ditangani oleh kejaksaan, masyarakat Kota Samarinda bisa datang ke Rumah Restorative Justice ini. “Lari saja ke sini supaya diselesaikan secara kekeluargaan. Kan ini diresmikan untuk meringankan masalah yang dihadapi masyarakat. Saya yakin, semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Harapannya, masyarakat tidak direpotkan lagi dengan biaya,” katanya.

 

Dengan demikian, Sugiyono berharap, agar antara pihak korban dan pelaku yang saling berkasus dapat mengedepankan proses musyawarah. “Artinya kan itu untuk meringankan, apalagi ini gratis dan buka setiap hari. Kalau bisa semuanya diselesaikan dengan musyawarah," tuturnya. (adv)