KPID Kaltim Tegur 26 Siaran di Kaltim

Yakni TV dan Radio

Foto : Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sebanyak 26 teguran yang dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur terhadap Radio maupun Tv lokal.

 

Sebagaimana disampaikan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Adji Novita Wida Vantina, dia menyebutkan ada sebanyak 26 teguran pelanggaran yang kini masih dalam tahap pelanggaran ringan.

 

"Rata-rata teguran yang kami layangkan yakni berupa teguran tertulis. Jika memang masih dilakukan berulang setelah dikeluarkannya surat teguran, bukan tidak mungkin kami lakukan penghentian program sementara," ucap Adji, Kamis (9/2/2023).

 

Tentu hal ini dilakukan atas dasar komitmen dari KPID sendiri untuk menyajikan konten dan siaran yang mendidik serta memberikan edukasi terhadap masyarakat.

 

"Tentu kami berharap ke depannya tidak lagi ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti ini, saya yakin teman-teman pasti bisa. Dalam hal ini kami juga memiliki tim untuk melakukan cek secara berkala, maupun siaran radio, streaming dan tv lokal," pungkasnya. (wan)