Lurah di Samarinda Kena OTT Polisi

Uang 508 Juta Berhasil Diamankan

Foto: Polresta Samarinda saat menggelar release kasus OTT Lurah Sungai Kapih (Muhammad Budi Kurniawan)

TITIKWARTA.COM - Samarinda - Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah (54) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polresta Samarinda di kantor lurah pada Selasa (5/9/2021).

 

Edi ditangkap diduga terlibat atas pungli pelaksanaan Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PLTSL) 2021. "Saat dilakukan operasi tangkap tangan kita amankan uang sebesar Rp 508 juta yang berada di laci meja dan didalan rekening, serta beberapa dokumen," jelas Wakapolres Samarinda, AKPB Eko Budiarto saat menggelar release di Makopresta Samarinda, Selasa (11/10/10).

 

Selain Edi Apriliansyah, polisi juga mengamankan satu tersangka yakni Ruslie AS (46) yang merupakan oknum luar dari kelurahan Sungai Kapih namun oleh Edi, Ruslie ditunjuk sebagai koordinator PTSL lantaran kedekatan. "Jadi tersangka RA ini yang di tunjuk oleh oknum pejabat publik, dan RA lah yang meminta uang kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah," ungkapnya.

 

Eko Budiarto menjelaskan, setidaknya ada 1500 masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL. Dalam pungli itu Ruslie meminta uang sebesar 1,5 juta per kapling atau per maksimal bidang tanah 200 M2. "Yang seharusnya pengurusan sertifikat ini gratis, namun oleh kedua tersangka meminta uang sebesar 1,5 juta per kapling kepada 1500 orang yang mengajukan," Kata Eko

 

Pengungkapan pungli, dikatakan Eko Budiarto merupakan hasil penyelidikan dari masyarakat yang resah dengan ulah Lurah Sungai Kapih. "Pungli ini dilakukan oleh kedua tersangka sejak November 2020," terangnya.

 

Selain itu, Unit Tipikor Reskrim Polresta Samarinda saat ini masih mendalami kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Lurah Sungai Kapih. "Saat ini baru dua orang yang kita tetapkan sebgai tersangka, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pungli," bebernya.

 

Kini Lurah Edi Apriliansyah dan Ruslie telah diamankan di Polresta Samarinda, keduanya dikenakan pasal 12 huruf e UU no 31 tahun 1999 atas pidana tindakan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi