Masifkan Sosialisasi Peraturan Daerah

Biro Hukum Setda Paser Serahkan Himpunan Perda ke DPK Kaltim

KUNJUNGAN: Sekretariat Daerah Kabupaten Paser melalui Biro Hukum, serahkan Himpunan Peraturan Daerah 2021 saat berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, pada Kamis (23/2).

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 hingga 9 tahun 2021, Sekretariat Daerah Kabupaten Paser melalui Biro Hukum, serahkan Himpunan Peraturan Daerah 2021 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, pada Kamis (23/2).


Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Pustakawan DPK Kaltim, Patimah Irny. Himpunan yang berjumlah tiga buku tersebut diharapkan dapat terinformasikan dengan baik melalui DPK Kaltim. Perwakilan Biro Hukum, Syahrani Budiansyah menjelaskan maksud penyerahan himpunan kepada DPK Kaltim diharapkan menciptakan sinergitas antar kedua lembaga dalam menyebarluaskan informasi pemerintah tersebut.

 

"Agar Perda dan Perpub kami tersosialisasikan ke masyarakat secara luas tidak hanya masyarakat Kabupaten Paser saja. Apabila ada informasi yang perlu dicari di Perda tersebut bisa dibaca dan dipahami secara fisik," jelas Syahrani.


Sebelumnya, penyerahan baru dapat terlaksana akibat Covid-19 yang masih melanda. Kedepannya peraturan daerah pada 2022 akan segera kembali diserahkan kepada DPK Kaltim pada triwulan ketiga atau keempat 2023.


"Semoga kedepannya kita terus bisa berkontribusi kepada DPK Kaltim dalam upaya peningkatan literasi masyarakat mengenai dokumen dan kearsipan pemerintah," pungkasnya.(adv/hmsdpk/tw)