Mimi Pane Sosper Bantuan Hukum di Kariangau
Warga Kurang Mampu Bermasalah Hukum Pengacara Dibiayai Pemprov
JELASKAN: Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane SE dari Fraksi PPP didampingi narasumber Wawan Sanjaya SH, MH dengan moderator Iin Rahman saat sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.
TITIKWARTA.COM - BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE dari Fraksi PPP, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 07 Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, pada Senin (24/10/2022) pukul 14.00 wita. Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Wawan Sanjaya SH,MH, dengan moderator Iin Rahman.
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane dalam sambutanya menjelaskan, selain melakukan sosialisasi perda, pihaknya juga melakukan reses guna menjaring aspirasi masyarakat. “Jadi kami ditugaskan untuk melakukan sosialisasi perda juga melakukan reses di setiap dapil masing-masing,” ujar Mimi.
Mengenai perda bantuan hukum ini, menurutnya sangat penting, terutama bagi warga kurang mampu yang ingin memperoleh bantuan hukum. “Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan karena belum semua masyarakat paham tentang cara memperoleh bantuan hukum terutama warga kurang mampu,” ujar Mimi.
Ia menuturkan, manfaat perda ini untuk melindungi masyarakat kurang mampu yang terkena masalah hukum. “Jadi Pemprov Kaltim sudah punya perda bantuan hukum yang bisa melindungi masyarakat. Untuk biaya pengacara gratis nanti pemprov yang bayar,” kata Mimi.
Pada kesempatan tersebut, mimi juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebab kasus Covid-19 masih ada. “Saya berharap masyarakat jangan lalai prokes karena kasus Covid-19 masih ada,” kata istri dari anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah ini.
Sementara itu, narasumber Wawan Sanjaya SH, MH mengatakan, sebagai negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.
“Makanya negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu sebab tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara finansial untuk membayar pengacara yang mendampinginya,” ujar Wawan Sanjaya yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba).
Ia juga berharap agar warga tidak takut untuk melaporkan apabila ada permasalahan hukum, sebab setiap warga negara sudah dilindungi oleh hukum. “Makanya jangan takut kalau ada masalah hukum silakan melapor ke LBH sebab pemerintah telah memfasilitasi masyarakat terutama warga kurang mampu jika ada masalah hukum. Seperti masalah tanah, perceraian, KDRT dan lain-lain,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, Perda ini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub)-nya sehingga sudah bisa diimplementasikan dan sudah bisa dianggarkan dalam APBD Provinsi Kaltim. Dalam sesi tanya jawab Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, SE bersama narasumber Wawan Sanjaya SH,MH menjawab semua pertanyaan yang disampaikan para peserta sosper. (adv/tw)