Pansus DPRD Kaltim Akan Panggil Perusahaan Tambang dan Sawit
Masih Menggunakan Jalan Umum Untuk Beraktivitas
Foto : Anggota DPRD Kaltim, Ekti Imanuel
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Panitia khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim gerak cepat dalam melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012.
Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 10/2012 DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyampaikan, pemanggilan ini untuk mendapatkan saran dan masukan dalam perubahan Perda yang saat ini sedang berproses. "Hari ini kami mau sampaikan mengenai Pansus jalan khusus hauling batu bara dan kelapa sawit sesuai Perda tahun 2012," katanya.
Menyangkut dengan jalan khusus ini hampir semua perusahaan pertambangan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit ini tidak ada jalan khususnya. "Ini yang mengakibatkan jalan baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota banyak yang rusak parah," ungkap Ekti.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut jika pihaknya telah menerima data-data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kaltim terkait dengan nama perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit di Kaltim.
Karenanya ke depan akan memanggil pihak perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum untuk menjalankan aktivitasnya. "Karena ini jelas melanggar peraturan nomor 10 tersebut makanya nanti kita panggil semua," tutup Ekti. (adv/yal)