Pansus P4GN-PN Gelar RDP Bersama BNNP, Kesbangpol dan Kemenkumham Kaltim
Bahas Revisi Pasal Ranperda
Foto : Ketua Pansus P4GN-PN, Saefudin Zuhri (baju biru) saat menggelar rapat dengar pendapat bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar rapat dengar pendapat bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait revisi draft ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Kamis (31/03/22).
Muhammad Daud dari BNNP Kaltim mengatakan bahwa revisi dari draft ranperda sudah cukup diakomodir oleh Pansus. “Alhamdulillah sudah terakomodir semua, sehingga dengan beberapa kali pertemuan ini jadi semakin baik lag,” ujar Daud.
Sementara, Ketua Pansus P4GN-PN Saefuddin Zuhri selaku pimpinan rapat didampingi anggota Pansus Masykur Sarmian mengatakan bahwa pemabahasan terkait ranperda ini masih memerlukan masukan-masukan dari pihak yang terkait.
Politisi partai Nasdem ini juga menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi ke bagian Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri terkait draft perda tersebut. "Namanya Perda, kita tentu perlu minta masukkan, karena kaitannya dengan Perda ini agar bagaimana proses hukumnya nanti dapat dilaksanakan dengan baik. Kita juga perlu masukkan agar bagaimana bahasa dari Perda ini sesuai dengan bahasa hukum sebagaimana yang kita inginkan bersama," tandasnya. (adv/yal)