Pelaku Bobol ATM di Kaltim di Tangkap Polisi

Berhasil Gasak 2,4 Miliar

Foto: Polda Kaltim saat menggelar release pembobolan ATM di tiga Kota/Kabupaten di Kaltim (Istimewa)

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - AT (29) pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di tiga kota wilayah Kalimantan Timur berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kaltim. AT diketahui telah membobol 6 ATM dan berhasil mengantongi uang senilai Rp 2,4 miliar.  "Ada 6 ATM yang dibobol, Yakni di Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Kutai Barat, " jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, saat dikonfirmasi Jumat (18/2/2022).

 

AT diringkus pihak kepolisian pada Rabu (5/1), setelah pihaknya melakukan pemantauan di CCTV yang berada di mesin ATM. "Pada saat beraksi, kami tunggu, kami sanggong, kemudian kami tangkap. Itu kami intai melalui CCTV di area mesin ATM," terangnya.

 

Dijelaskan Yusuf, AT yang merupakan warga Samarinda melancarkan aksinya sejak September 2021 hingga Januari 2022 atau sekitar 5 bulan. Saat beraksi AT diketahui selalu melakukan sendiri. "Mesin ATM yang dibobol pun hanya merk satu bank saja. Dari hasil pembobolan itu, tersangka berhasil mengantongi uang senilai Rp 2,4 miliar," kata Yusuf.

 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, AT juga diketahui sebgai mantan karyawan perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM. Dari pengalaman itu AT dengan mudah menguras isi ATM. "Pengungkapan kasus ini berawal dari pihak Bank yang curiga sistem menyebut jika semua uang telah masuk tetapi tak ada bentuk fisiknya. Setelah dihitung neracanya oleh perbankan, ditemukan ada selosih yang cukup banyak, " ungkapnya.

 

Mengenai modus tersangka, Polisi tak menerangkan mengenai modus AT saat beraksi, karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka. Dari tangan AT, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah. "Uang hasil curiannya digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya berfoya-foya hingga menyewa helikopter untuk berkeliling daerah Bali, saat menjadi turis lokal di sana," sebut Yusuf.

 

Saat ini polisi masih mendalami keterkibatan orang lain yang ikut menikmati hasil kejahatan ini. Sedangkan AT telah di tahan di Polda Kaltim. Atas kejahatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi