Pelaku Kekerasan di Satuan Pendidikan Tak Hanya Siswa
Ilustrasi
TITIKWARTA.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–Juni 2026, dengan kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling banyak ditemukan, yaitu 78 persen.
Lalu, siapa yang tercatat sebagai pelaku?
Dalam pemantauan FSGI, terdapat 64 pelaku dari 55 kasus tersebut. Latar belakangnya beragam, mulai dari guru, pelaksana tugas kepala sekolah, pimpinan atau pengasuh pondok pesantren, tenaga kependidikan, pelatih pramuka, satpam, hingga sesama siswa.
Artinya, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya melibatkan hubungan antarsiswa. Sebagian kasus yang dihimpun FSGI juga melibatkan orang dewasa yang berada atau bekerja di lingkungan pendidikan.
Temuan ini perlu dibaca dengan hati-hati. FSGI mengumpulkan data berdasarkan pemberitaan media massa dan jaringan organisasinya di berbagai daerah. Karena itu, daftar pelaku tersebut bukan gambaran proporsi seluruh pelaku kekerasan di sekolah di Indonesia, melainkan karakteristik pelaku dari kasus yang berhasil dihimpun FSGI.
Gambaran serupa juga terlihat dalam pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada Januari–Maret 2026. Dari 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang mereka catat, 33 persen pelaku merupakan tenaga pendidik atau kependidikan dan 30 persen merupakan siswa. JPPI juga mencatat 24 persen pelaku merupakan orang dewasa dan 13 persen masuk kategori lainnya.
Kedua data tersebut berasal dari lembaga dan metode pemantauan yang berbeda, sehingga angkanya tidak dapat dijumlahkan atau dianggap sebagai statistik nasional yang sama.
Namun, keduanya memperlihatkan satu hal penting: ketika membicarakan kekerasan di lingkungan pendidikan, perhatian tidak cukup hanya diarahkan pada perilaku antarsiswa. Relasi antara anak dengan orang dewasa di lingkungan pendidikan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Bagi anak, posisi guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, maupun orang dewasa lain di lingkungan pendidikan memiliki kewenangan dan pengaruh yang berbeda dengan teman sebaya. Karena itu, ketika terjadi pelanggaran atau kekerasan, relasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kasus.
Lantas, bagaimana dengan kekerasan yang dilakukan oleh sesama siswa?
Apakah semua tindakan yang dianggap “cuma bercanda” memang masih bisa disebut bercanda?
Pertanyaan itu akan dibahas pada episode berikutnya.
Pada episode sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–Juni 2026, dengan kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling banyak ditemukan, yaitu 78 persen.
Lalu, siapa yang tercatat sebagai pelaku?
Dalam pemantauan FSGI, terdapat 64 pelaku dari 55 kasus tersebut. Latar belakangnya beragam, mulai dari guru, pelaksana tugas kepala sekolah, pimpinan atau pengasuh pondok pesantren, tenaga kependidikan, pelatih pramuka, satpam, hingga sesama siswa.
Artinya, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya melibatkan hubungan antarsiswa. Sebagian kasus yang dihimpun FSGI juga melibatkan orang dewasa yang berada atau bekerja di lingkungan pendidikan.
Temuan ini perlu dibaca dengan hati-hati. FSGI mengumpulkan data berdasarkan pemberitaan media massa dan jaringan organisasinya di berbagai daerah. Karena itu, daftar pelaku tersebut bukan gambaran proporsi seluruh pelaku kekerasan di sekolah di Indonesia, melainkan karakteristik pelaku dari kasus yang berhasil dihimpun FSGI.
Gambaran serupa juga terlihat dalam pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada Januari–Maret 2026. Dari 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang mereka catat, 33 persen pelaku merupakan tenaga pendidik atau kependidikan dan 30 persen merupakan siswa. JPPI juga mencatat 24 persen pelaku merupakan orang dewasa dan 13 persen masuk kategori lainnya.
Kedua data tersebut berasal dari lembaga dan metode pemantauan yang berbeda, sehingga angkanya tidak dapat dijumlahkan atau dianggap sebagai statistik nasional yang sama.
Namun, keduanya memperlihatkan satu hal penting: ketika membicarakan kekerasan di lingkungan pendidikan, perhatian tidak cukup hanya diarahkan pada perilaku antarsiswa. Relasi antara anak dengan orang dewasa di lingkungan pendidikan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Bagi anak, posisi guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, maupun orang dewasa lain di lingkungan pendidikan memiliki kewenangan dan pengaruh yang berbeda dengan teman sebaya. Karena itu, ketika terjadi pelanggaran atau kekerasan, relasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kasus.
Lantas, bagaimana dengan kekerasan yang dilakukan oleh sesama siswa?
Apakah semua tindakan yang dianggap “cuma bercanda” memang masih bisa disebut bercanda?
(Sen/tw)
