Pemkab Gelar Bimtek Kapasitas Administrasi Pertanahan se-Kutim

Cegah Kesalahan Adminsitrasi Tanah

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA – Tak ingin terjadi kesalahan administrasi dalam hal pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan Lembaga Pelopor Profesional Mandiri (PPM) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara.

 

Acara ini berlangsung di Crystal Ballroom Hotel Mercure. Kegiatan ini dihadiri oleh 295 peserta yang terdiri dari pejabat dan staf teknis yang membidangi pertanahan di desa, kelurahan, dan kecamatan se-Kutim.

 

Bimtek ini dibuka oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, dan Direktur PPM, Lydia Nurhayati.

 

Trisno menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menata kembali administrasi penguasaan tanah di Kutim, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2014.

 

"Hingga saat ini, sebagian besar desa dan kecamatan di Kutim belum mengimplementasikan aturan ini secara optimal. Dari 114 desa, hanya 30 persen yang sudah melaksanakan administrasi pertanahan dengan baik, sementara 70 persen sisanya masih belum melaksanakan," ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa jika tidak segera dilakukan penataan, kasus pertanahan yang melibatkan kepolisian dapat dianggap cacat hukum. Oleh karena itu, Trisno berharap kegiatan ini mampu memperbaiki situasi tersebut.

 

Seskab Rizali Hadi menekankan pentingnya bimtek ini untuk mengatasi permasalahan pertanahan yang sering terjadi di Kutim. "Persoalan pertanahan masih mendominasi sengketa yang ada di Kutim, dengan 70 persen dari kasus yang masuk ke pengadilan terkait masalah ini," ungkapnya. Menurutnya, penguasaan tanah di wilayah Kutim seringkali menjadi sengketa, baik antar individu, kelompok, maupun perusahaan, termasuk perselisihan mengenai tapal batas desa.

 

Lebih lanjut, Rizali menjelaskan bahwa pada tahun 2014, pemerintah telah mulai merapikan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan dengan memberikan pembekalan kepada para camat agar memahami peran mereka sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia juga mengingatkan bahwa administrasi pertanahan yang salah penanganan bisa berdampak hukum. "Penyelenggaraan administrasi pertanahan harus hati-hati karena dokumen yang ditandatangani bisa menjadi dasar hukum yang kuat," ujarnya.

 

Selain memberikan pemahaman teknis kepada peserta, Rizali juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam penataan administrasi pertanahan.

 

"Dengan teknologi, kita bisa mengetahui titik batas tanah dengan lebih akurat. Jika batas hilang, koordinatnya bisa segera ditemukan," jelasnya. Ia berharap para camat dapat melengkapi fasilitas seperti komputer dan alat pendukung lainnya untuk menunjang penataan administrasi pertanahan di wilayah masing-masing. (adv/tw)