Penuhi Aspirasi Ojol, Dishub Kaltim Minta Aplikator Patuhi Regulasi

DENGARKAN: Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Menyikapi tuntutan para pekerja ojek online (ojol) yang targabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Tepian Driver Online (TDO) pasca aksi unjuk rasa Senin (26/9) lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa.
Terutama, terkait tuntutan mereka perihal biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.
Dishub Kaltim telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah provinsi dan mengundang langsung perwakilan perusahaan transportasi online yang beroperasi di Kalimantan Timur. Diantaranya adalah PT Gojek Indonesia, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab), dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto menekankan agar permasalahan bisa segera selesai. Ia mengantisipasi, terjadinya gelombang demontrasi yang lebih besar, jika kepentingan para ojol tidak diakomodir. Ia pun berharap, para pelaku usaha transportasi online sebagai aplikator dapat mematuhi regulasi yang ada.
“Pada intinya, mereka (ojol) meminta supaya disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Dimana terkait biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi 15 persen. Artinya paling tinggi sudah, jadi aplikator harus seragam, jangan naik 20 persen atau malah lebih,” kata Yudha Pranoto saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tuntutan Pengunjuk Rasa Budgos dan TDO, di Ruang Rapat Dishub Kaltim, Selasa (27/9).
Permintaan itu, ditanggapi oleh Perwakilan PT Gojek Indonesia, Michael. Ia menjelaskan PT Gojek Indonesia memang masih menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. Namun, menurutnya potongan itu sesuai dengan benefit yang diterima para ojek online sebagai mitra Gojek.
“Potongan biaya sewa itu, dikembalikan kepada mitra dalam bentuk lain. Seperti program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha,” jelas Michael.
Senada, perwakilan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab), Ferry mengamini hal itu. Potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen, adalah angka yang paling rasional untuk keberlangsungan usaha transportasi online.
Ia pun menyebut, perusahaan transportasi online di dunia juga memberlakukan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sama. Bahkan di atas 20 persen.
Hadir dalam rapat tersebut, Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kaltim Normalina, perwakilan Polresta Samarinda, dan jajaran Dishub Kaltim. (adv/KRV/pt/kominfokaltim)