Penyebab Istri Bunuh Suami di Samarinda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Foto: Lesung digunakan istri di Samarinda yang bunuh suaminya. (dok. istimewa)
TITIKWARTA.COM - Samarinda - Wanita berinisial SA (54) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, NF (52). SA pun dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Itu kan karena ada indikasi merencanakan setelah terjadi cekcok, jadi kita kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 44 dengan ancaman seumur hidup," ujar Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara kepada titikwarta, Jumat (30/12/2022).
NF tewas dengan kondisi mengenaskan usai dihantam lesung berkali-kali oleh SA. Akibat pukulan tersebut, NF meninggal di tempat kejadian dengan luka parah di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia di tempat kejadian," katanya.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Ekonomi, Gang Gunung Putri 3, RT 13, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Kamis (29/12) sekitar pukul 05.14 Wita. SA dan NF terlibat cekcok sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
"Saat cekcok itu suaminya (korban) menuduh pelaku berselingkuh dengan salah seorang menantunya. Dan mengancam pelaku akan dibunuh, tapi tuduhan itu tidak terbukti bisa dibilang hanya halusinasi korban," terangnya.(yal)