Perketat Pedoman P3SPS Tahun 2012, KPID Kaltim Buka Layanan Pengaduan Siaran
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pelayanan aduan. Mereka membuka pengaduan terkait lembaga penyiatan yang menyajikan program siaran yang melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
"Aduan masyarakat yang kami terima terkait lembaga peyiaran yaitu radio dan televisi yang menyajikan program dengan muatan yang melanggar, silahkan laporkan kepada kami melalui media sosial KPID Kaltim yang dikelola oleh Humas KPID Kaltim. Dengan mencantumkan nama lembaga penyiaran, program siaran yang diduga melanggar dan juga jam tayang program siaran," ungkap Adji Novita Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Minggu (05/02/23).
Diketahui bersama, pedoman perilaku P3SPS tahun 2012 adalah turunan dari UU Penyiaran Tahun 2002 ini merupakan panduan, koridor dan rambu-rambu yang harus dipahami dan dipatuhi seluruh insan penyiaran. Pasalnya, pedoman ini dibuat atas dasar konsensus bersama seluruh stakeholder penyiaran di tanah air.
"Apabila dalam bersiaran tim pemantau isi siaran mendapati program siaran yang melanggar atau ada aduan dari masyarakat, KPID Kaltim akan memberikan Sanksi Administratif Teguran Tertulis I sampai dengan Pengehentian Sementara program siaran," pungkasnya. (wan)