Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Dua Tersangka Diamankan

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/I/2025 pada Jumat (17/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan, pengungkapan ini terjadi di Jalan D. Maninjau, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Tempat itu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Petugas bersama saksi, awalnya melakukan observasi terhadap lokasi tersebut. Saat itu, petugas mencurigai satu unit sepeda motor berwarna putih yang sedang parkir di pinggir jalan," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, seorang pria berinisial AD (25) ditemukan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram brutto yang dibungkus tisu putih.
Sementara berdasarkan hasil interogasi, AD mengaku masih menyimpan narkotika lain di rumah kontrakannya di Jalan A.M. Sangaji.
Petugas pun langsung beranjak ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu kotak rokok yang berisi sabu seberat 0,55 gram brutto, sebuah sendok penakar, dan barang bukti lainnya.
"AD juga mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial RR (24)," katanya.
Dari informasi tersebut, tim Satreskoba kemudian menangkap RR di rumahnya di Jalan A.M. Sangaji sesuai keterangan AD.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi timbangan digital.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 1,26 gram brutto, 1 kotak rokok, plastik klip, dan sendok penakar, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit ponsel milik AD.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga telah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara.
"Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (wan/yal)
Sumber : kaltim.tribunnews.com