Resmi Ditahan Kejari Mantan Sekretaris KONI Samarinda

Kasus Dugaan Dana Hibah 2016

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah pada lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda masih terus diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

 

Kini Kejari Samarinda telah mengamankan satu tersangka lagi dalam kasus ini yakni mantan Sekretaris KONI Samarinda pada Tahun 2016 yang berinisial DSB dengan usia 57 tahun, Jumat (14/2/2025). 

 

Kasus Dana Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2016 sebesar Rp 5,9 miliar pada lembaga KONI Samarinda itu tidak dapat dikelola sesuai dengan Rencana Kerja dan Biaya (RKP) sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar.

 

Bahwa Terdakwa ini Sekretaris Umum Kota Samarinda tahun 2016 dan sekitar bulan April 2016 sampai Juni, di kantor sekretariat koni mengelola dana hibah KONI Kota Samarinda yang diterima dari pemerintah kota sebesar 5,9 miliar.

 

Akan tetapi ditemukan sekitar 2,6 miliar ini tidak sesuai dengan rancangan kerja dan biaya (RKB). 

 

"Tidak sesuai dengan RKB nya itulah yang di salahgunakan, makanya kerugian negara mencapai 2,6 miliar," ujar Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara kepada TribunKaltim.co saat ditemui di Kantor Kejari Samarinda.

 

Ia menjelaskan, saat ini telah masuk proses tahap dua terhadap tersangka yang mana tahap dua ini proses penyerahan dari penyidik ke Kejaksaan Penuntut.

 

Setelah melakukan proses tahap dua ini, pihaknya pun akan segera menyiapkan rencana dakwaannya untuk segera melakukan pelimpahan secepatnya ke pengadilan.

 

Di tahap dua ini Si tersangka DSB sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Samarinda terhitung dari tanggal 10 Febuari hingga 1 maret 2025.

 

"Kalau nanti itu belum selesai hasil pemeriksaannya, berkasnya belum selesai, nanti masih ada perpanjangan 40 hari, biasanya," ujarnya. 

 

Pada kasus ini Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 1999 yang telah diubah menjadi nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ju pasal 55 dan subsider pasal 3 ju pasal 18, ju pasal 55 dengan masa hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun masa Kurungan.

 

"Kalau ancamannya itu di pasal 2 itu kan, minimal 4 tahun, di pasal 3 itu maksimal yang 4 tahun sampai 20 tahun," pungkasnya. (yal/wan)


 

Sumber : kaltim.tribunnews.com