Respons Keluhan Warga, Komisi III DPRD Samarinda Terapkan Pembatasan Kendaraan Berat di Jalan Pusaka

Foto : Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda bertindak cepat merespons aspirasi masyarakat Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026 pagi, Komisi III memediasi permasalahan armada bertonase besar di Jalan Pusaka dan menetapkan larangan melintas bagi kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton.

​Langkah tegas legislatif ini diambil guna menindaklanjuti keluhan warga soal kerusakan badan jalan akibat banyaknya arus kendaraan berat menuju Tenggarong. Melalui kesepakatan RDP tersebut, seluruh armada berat berbobot di atas 8 ton diinstruksikan untuk kembali melintasi jalur reguler melalui Jalan Suryanata.

 

​Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa kebijakan pengalihan dan pembatasan tonase ini merupakan solusi komprehensif untuk menjaga ketahanan infrastruktur daerah serta menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.


​"Badan jalan di kawasan Pusaka secara teknis tidak dirancang untuk menahan beban di atas 8 ton. Karena itu, dalam RDP bersama perwakilan warga, pemerintah setempat, jajaran kepolisian, serta instansi teknis terkait, kami sepakati bersama agar armada bermuatan berat kembali menggunakan jalur normal di Jalan Suryanata," ujar Deni usai memimpin rapat.

 

​Lebih lanjut, Deni memaparkan bahwa DPRD Samarinda memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini karena imbauan dan teguran swadaya dari masyarakat setempat sebelumnya kerap diabaikan oleh para pengendara kendaraan berat. Oleh sebab itu, Komisi III mendorong implementasi aturan yang lebih terstruktur melalui penguatan edukasi dan pengawasan di lapangan.

 

​Dalam skema penanganan tersebut, pihak legislatif mendorong instansi terkait untuk segera melakukan sosialisasi masif, baik melalui pemasangan rambu lalu lintas permanen, spanduk imbauan di titik strategis, hingga publikasi kanal media sosial.

 

​Selain langkah preventif, Komisi III juga mengarahkan pembentukan sistem pengawasan kolaboratif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pengurus RT, pihak kelurahan, kecamatan, serta jajaran kepolisian. Pemanfaatan teknologi pendukung seperti rekaman CCTV juga akan dioptimalkan sebagai instrumen verifikasi dan penindakan bagi pelanggar.

 

​"Kami sepakat penguatan sosialisasi dan pengawasan terpadu harus berjalan beriringan terlebih dahulu. Tujuannya agar regulasi pembatasan tonase ini dapat dipahami dan dipatuhi secara maksimal," pungkas Deni. (adv/zee/tw)