Sabu 16 Kilogram Asal Banjarmasin Gagal Edar di Samarinda

Para Pelaku Diamankan Di Sebuah Kontrakan Di Samarinda

Foto: Polresta Samarinda saat menggelar jumpa perss pengungkapan narkoba sabu 16,8 kilogram asal Kalimantan Selatan

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - RD (22) dan RS (35) ditangkap jajaran Reskoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan menyimpan sabu sebanyak 16,8 kilogram. Keduanya diamankan di sebuah kontrak di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). "Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi," jelas Kombes Ary Fadil saat menggelar jumpa perss, Jumat (18./2022).

 

Ary menjelaskan, kedua pelaku diamankan di perumahan pandan Wangi, Blok L No.38 jalan AW syahranie, Samarinda pada Rabu malam (16/2). Rencananya sabu asal Kalimantan Selatan tersebut akan di edarkan kedua pelaku di wilayah Kalimantan Timur khususnya Samarinda. "Jadi barang ini juga diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan dan salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda," ujar Ary.

 

Mengenai modus peredaran, Ary menuturkan, barang haram tersebut di kirim oleh pemiliknya dari Banjarmasin menggunakan jasa kurir. Oleh pemilik ara kurir tersebut di upah 10 juta dalam satu kali pengiriman. "Mereka ini masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang ini karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu kini masih kita lakukan pengejaran," terangnya.

 

Disebut Ary, jaringan narkotika yang diamankan ini merupakan jaringan yang sebelumnya telah terungkap dan memiliki keterkaitan. Bahkan dari hasil pengembangan diketahui digerakan dari dalam lapas di wilayah Kalimantan Selatan. "Untuk markas mereka ini selalu berpindah-pindah. Yang pasti kita akan memperketat jalur masuk terkhusus di samarinda. Karna banyak jalur sungai yang bisa ditembus juga kita juga akan memperluas jaringan serta kerjasam dari masyarakat," tutup Ary.

 

RD dan RS kini telah diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti, keduanya di jerat Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi