Selamat, SK Anggota KPID Sudah Terbit
Tinggal Tunggu Pelantikan Gubernur Kaltim
FOTO : Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur periode 2022-2025 akan segera dilantik. Itu pastikan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengangkatan Anggota KPID Kaltim Periode Tahun 2022-2025 yang ditunggu-tunggu sudah terbit dengan nomor 165/K.71/2022 tertanggal 9 Februari 2022.
“Alhamdullillah SK Gubernur Kaltim tentang pengangkatan anggota KPID Kaltim periode 2022-2025 sudah resmi terbit, kami terima hari ini langsung dari Biro Hukum,” kata Muhammad Faisal Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Jumat (4/4).
Berdasarkan hasil SK, adapun yang terpilih sebagai Anggota KPID periode 2022-2025 adalah:
1. Ali Yamin Ishak, S. Sos
2. Irwansyah, S. Pd
3. Adji Novita Wida Vantina S.Sos
4. Dedy Pratama, S.Ikom, M.Sos
5. Tri Heriyanto, S. Ag
6. Hajuturamsyah, S. Hut
7. Hendro Prasetyo, S. Sos
Faisal menuturkan, langkah selanjutnya adalah proses mengajukan usulan pelantikan KPID Kaltim kepada Gubernur Kaltim.
“Kami akan segera memproses surat pengajuan pelantikan anggota KPID Kaltim ini kepada Bapak Gubernur Kaltim hari Senin nanti, mudah-mudahan bisa segera di laksanakan dan beliau berkenan pula melantik nantinya,” lanjut Faisal yang juga merupakan Ketua Timsel KPID Kaltim.
Menurutnya, memang sempat terjadi kekosongan komisioner karena periode KPID Kaltim yang lalu sudah berakhir pada tanggal 27 Januari 2022, namun ada ketentuan yang memperbolehkan untuk terus melanjutkan tugas hingga anggota KPID yang baru secara resmi disahkan untuk mulai bertugas.
“Dalam Bab 5 Pasal 27 Tentang Masa Jabatan Anggota KPI dalam Peraturan KPI Nomor 01 tahun 2014 jelas sekali bahwa jika telah habis masa jabatannya sementara anggota yang baru belum ada maka untuk mengisi kekosongan, diperbolehkan untuk diperpanjangan hingga anggota KPID yang baru resmi ada, dengan diberikan hak-haknya secara penuh,” terangnya menjelaskan. (adv/yal)