Sembunyikan Sabu 1,04 Gram di Kandang Ayam

Pria Paruh Baya di Samarinda Seberang Ditangkap

Foto : Barang bukti sejumlah poketan narkotika jenis sabu diamankan Polsek Samarinda Seberang dari tangan pelaku berinisial GN (52) yang ia sembunyikan di kandang ayam rumahnya.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pria Paruh Baya berinisial GN (52) yang bermukim di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Pertenunan, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim ditangkap kepolisian.

 

Ia terkejut dengan kedatangan sejumlah anggota polisi sektor Samarinda Seberang di rumahnya, Kamis sore (31/10/2024) lalu.

 

GN diciduk Polsek Samarinda Seberang yang langsung melakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan.

 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki mengatakan, awalnya pelaku penyalanggunaan narkotika ini tampak tenang.

 

Namun ketenangan GN tak berlangsung lama, karena ketelitian pihak kepolisian yang mulai curiga dengan lokasi kandang ayam di samping rumahnya.

 

"Saat digeledah (kandang ayam) ternyata pelaku menyembunyikan narkoba miliknya sebanyak empat poket sabu seberat 1,04 gram. Modus ini yang digunakan pelaku untuk mengelabui kami," tegas perwira menengah ini.

 

Didapatinya barang haram tersebut, membuat GN harus berurusan dengan hukum.

 

Bersama dengan barang bukti, GN digelandang ke markas Polsek Seberang guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan kepemilikan sabu tersebut.

 

"Pelaku adalah pengedar. Dari pengakuannya dia menjual perpoketnya Rp150 ribu," ungkap AKP A Baihaki.

 

Untuk pengembangan lebih lanjut kepolisian sendiri mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

 

“Kini yang bersangkutan diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Wawan. (yal/wan)



Sumber : kaltim.tribunnews.com