Seorang Istri di Loa Buah Samarinda Diduga Membunuh Suami, Sempat Terlibat Cekcok

FOTO : Kediaman NF dan SA yang menjadi TKP kasus 338 KUHP di kawasan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Seorang pria ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kediamannya yang berada di Jalan Ekonomi, Gang Gunung Putri 3, RT 13, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (29/12/2022).
Korban yang diketahui berinisial NF (52) ini tewas dengan sejumlah luka berat pada bagian kepalanya di tangan istrinya sendiri yakni SA (54) pada pukul 06.20 Wita.
Yayuk salah seorang tetangga korban mengatakan memang sempat mendengar teriakan dari rumah kontrakan pasutri tersebut.
"Tapi sebentar saja teriaknya. Jadi pikir kami mungkin masalah keluarga biasa," ucapnya.
Barulah sekitar Pukul 06.30 Wita mereka mendapat informasi bahwa kepala keluarga di rumah tersebut tewas di pagi itu juga.
Sementara itu, anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Loa Buah, Justan, menjelaskan dirinya mendapat telepon dari rekannya pada pukul 06.02 Wita bahwa terjadi keributan di salah satu rumah kawasan Gang Gunung Putri 3 itu.
Mendengar itu, ia pun mengira hanya keributan keluarga biasa dan mengimbau agar rekan-rekannya dapat memediasi terlebih dulu.
"Karena saya lagi mengaji, jadi niatnya selesai baru ke sana," ucapnya.
Namun pada pukul 06.20 Wita ia kembali dikabari oleh Ketua RT 13 bahwa NF telah tewas.
Dirinya pun bergegas ke TKP dan mendapati istri korban, yakni SA tengah terduduk santai di samping jasad suaminya yang sudah tidak berdaya.
Posisi korban masih terbaring di ruang tamu dengan kondisi mengenaskan.
Kepada Justan, SA mengaku telah menganiaya sang suami hingga tewas dengan sebuah alu ulin berukuran kurang lebih 1 meter.
SA mengaku terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena pada pukul 02.00 WITA ia dan sang suami terlibat cekcok.
Keributan panjang terjadi dan NF mengancam akan menghabisi nyawa SA dengan sebilah senjata tajam jenis parang.
Posisi korban masih terbaring di ruang tamu dengan kondisi mengenaskan.
Kepada Justan, SA mengaku telah menganiaya sang suami hingga tewas dengan sebuah alu ulin berukuran kurang lebih 1 meter.
SA mengaku terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena pada pukul 02.00 WITA ia dan sang suami terlibat cekcok.
Keributan panjang terjadi dan NF mengancam akan menghabisi nyawa SA dengan sebilah senjata tajam jenis parang.
Saat ini SA telah diamankan dan kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polsek Sungai Kunjang.
Sementara rumah mereka yang berukuran 9×9 meter persegi dan berada di perbukitan telah terpasang garis polisi.
Rumah tersebut terlihat asri dengan beberapa tanaman bunga di depan rumahnya.
Terlihat juga sebuah sepeda motor bernomor polisi KT 3789 F terparkir di teras rumah.
Sementara di halaman rumahnya terlihat puluhan ekor ayam jago terkurung di dalam kandang. (yal)