Tingkatkan Kewenangan Daerah Awasi Tambang Koridoran
DPRD Kaltim Rencanakan JR UU Minerba
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengungkapkan bahwa perlunya dilakukan Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara. Dirinya pun mengajak pemerintah daerah dan stakeholder lain untuk bersama-sama melakukan JR, terkhusus mengenai kewenangan.
Menurut dia, kewenangan yang hampir secara menyeluruh diambil alih oleh pemerintah pusat ini cukup berimplikasi negatif bagi pemerintah daerah. Sebab, daerah kini hanya berhak untuk memberikan rekomendasi menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja. Tidak lagi berhak dalam hal pengawasan apalagi mengeluarkan izin.
"Itu (Amdal) kan tidak begitu signifikan. Ini persoalannya sudah operasional. Sehingga itu menjadi alasan kita tidak mampu meminimalisir koridoran (tambang ilegal,Red)," terang Udin sapaannya, Jumat (10/03/23).
Udin menyebut cara menyelematkan hutan dan membersihkannya dari penambang ilegal yaitu dengan merubah pasal terkait kewenangan tersebut. "Perlu ada kewenangan daerah yang di atur," tandas dia.
Diketahui, pada Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatakan bahwa Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (adv/wan)