Wagub Teken Surat Edaran PTM
Kebijakan PPKM Masa Pandemi Covid-19
FOTO : Surat Edaran Pemprov
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda merilis Surat Edaran (SE) terbaru terkait Pertemuan Tatap Muka (PTM). Dalam Edaran Pemprov disebutkan bahwa untuk SMA/SMK dapat melakukan Sekolah dengan Pertemuan Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen SMK dan SLB di Kalimantan Timur. Surat edaran bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 ini ditandatangani Wagub Kaltim, H Hadi Mulyadi.
Disebutkan SE tersebut mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen, tertanggal 11 Februari 2022.
Sementara, dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda bernomor 360/131/300.06 dan Instruksi Wali Kota nomor 03 tahun 2022 tanggal 1 Februari 2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Covid-19 di kota Samarinda diantaranya disebutkan bahwa untuk SD dan SMP diliburkan enam hari, ruangan dikosongkan, untuk melaksanakan PCR terhadap guru/pengajar siswa belajar secara online.
Disebutkan pula Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 11 Februari 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, DR H Andi Harun selaku Ketua Satuan Tugas. (adv/yal)