Wajib Ikuti Regulasi, Agar Kesejahteraan Guru Terjamin
FOTO : Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyatakan mengikuti regulasi itu penting, kendati kesejahteraan guru tak bisa diabaikan. Polemik insentif guru di wilayah Kota Samarinda semakin menjurus. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menegaskan kesejahteraan guru tak bisa diabaikan.
Diketahui, jajaran Komisi IV DPRD Samarinda kembali menggelar hearing bersama beberapa organisasi perangkat daerah terkait di ruang rapat gabungan kantor wakil rakyat Kota Tepian, Jumat, (23/9/2022).
Rapat dengar pendapat (RDP) itu mengulas hasil kunjungan Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Daerah Samarinda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Kedatangan jajaran Pemkot Samarinda tersebut guna membahas terkait regulasi pemberian insentif atau tunjangan kepada guru. Masih hangat polemik perihal Insentif, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang sempat menuai protes. Terutama guru ASN yang keberatan jatah insentifnya ditiadakan. Sri Puji Astuti menjelaskan, ketiganya ialah hal yang sama.
“Dalam hearing tadi dijelaskan tentang apa itu insentif, tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan ternyata itu hal yang sama,” ujar Puji kepada awak media usai hearing tersebut. Dari kementerian didapati regulasi tidak boleh ada double costing (doble anggaran). Di mana yang dapat TPG tidak dapat lagi TPP, begitu juga yang mendapat TPP tidak dapat lagi insentif. Ternyata ada aturannya,” sambungnya.
Meskipun demikian, Puji menekankan kesejahteraan guru perlu diberi perhatian. Menurutnya, pemerintah harus segera menetapkan standar gaji guru yang layak secara nasional. Dia membeberkan, pihaknya telah secara khusus meminta kepada DPR RI Komisi X terkait itu.
“Kita tak mau lagi di daerah terpencil ada gaji guru hanya Rp 300-350 ribu, seperti tadi saya katakan, harus ada standar gaji minimal,” jelasnya.
Kepada Kadisdik Samarinda, Asli Nuryadin, yang juga selaku Ketua PGRI Samarinda, ia meminta agar segera mengkonsolidasikan para guru guna menyampaikan tentang regulasi ihwal insentif tak boleh ada pembayaran ganda. (adv/tw)