Bahas Raparda Zakat

Komisi IV Gelar Hearing BAZNAS Kota Samarinda

Foto : Anggota DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota samarinda melakukan hearing dengan agenda rapat adalah, pembahasan raperda pengelolaan Zakat, Jumat (30/09/22). 

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan hearing ini digelar karena Perda nomor 3/2007 tentang pengelolaan zakat dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.

 

"Sudah banyak UU terbaru hingga Perpres, dan begitu dibuka lebih dalam, Perda ini hanya untuk pembentukan Bazda," katanya.

 

Menurut Sri, perlu sekali untuk pembentukan Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Samarinda.

 

"Kinerja mereka dari Januari hingga Juni 2022 sangat bagus dan meningkat, baik menghimpun ataupun menyalurkan dana. Itu sangat bagus," imbuhnya.

 

Sri menyebutkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) mengimbau semua masjid untuk mengumpulkan zakat. Tapi hingga kini, itu tidak terlapor.

 

"Tidak resmi dan tidak diketahui dana zakat itu diserahkan ke siapa, tidak ada laporan. Dengan adanya perda atau Perwali sebagai juknisnya, nantinya bisa menghimpun secara jelas dan penarikan serta penyalurannya tepat sasaran," pungkasnya. (adv/ys)