Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Hearing Dosen Hukum Unmul

Bahas Mandatory Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014

FOTO : Suasana Audiensi Bapemperda DPRD Kaltim bersama akademisi (Dosen) Hukum Unmul. (Foto: wartapedia.co.id/MF/HO)

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bersama sejumlah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, menggelar audiensi dalam rangka menyampaikan usulan pembentukan peraturan terkait dengan bagaimana mengakui, mengakomodasi dan melakukan perlindungan terhadap Desa Adat yang ada di Kaltim sesuai dengan mandatory Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

 

 

Sesuai dengan peraturan yang ada, Kaltim sampai saat ini memang belum ada membentuk regulasi yang mengatur tentang keberadaan Desa Adat. Atas dasar itu, melalui audiensi tersebut DPRD Kaltim bersama Akdemisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap Kelembagaan Desa Adat, Kamis (2/3) lalu.

 

Merespon usulan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub meminta kepada Akademisi Fakultas Hukum supaya lebih memperkuat lagi kajiannya terhadap usulan regulasi tersebut. "Khususnya terkait dengan bagaimana perbedaan prinsip antara desa budaya dengan desa adat itu, kemudian bagaimana menghindari terjadi benturan benturan kepentingan saat perubahan status itu, dan bagaimana mekanismenya, bagaimana pola struktur kepemimpinannya, serta bagaimana status kelembagaan. Sehingga itu nantinya tidak multitafsir, sehingga tidak terjadi persoalan-persoalan baru. Jangan sampai perda ini nantinya justru melahirkan konflik baru antara desa adat dengan desa biasa," terang Rusman. (adv/wan)