Berkas Lengkap, Ayah Vanessa Khong Segera Diadili

Influencer Indra Kenz dan Vanessa Khong (Tangkapan layar instagram @vanessakhongg)

TITIKWARTA.COM - Jakarta - Berkas kasus tersangka berinisial RP yang juga merupakan calon mertua Indra Kenz resmi diserahkan ke pihak kejaksaan. Pernyataan itu diumumkan oleh Kejaksaan Agung usai menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP," tulis Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Senin (15/8).

Berdasarkan keterangan resmi, ayah dari Vanessa Khong itu disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejagung juga menyatakan RP ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September.

"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022," tulis Ketut.

Selanjutnya, Kejagung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bakal segera mempersiapkan surat dakwaan. Surat tersebut dibuat untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara RP ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Indra Kenz telah didakwa melakukan pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.

Selain itu, ia juga didakwa atas penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.(frl/isn)

Sumber : CNN Indonesia