Diskon Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi 5 Juni

TITIKWARTA.COM - Kabar gembira! Diskon tarif listrik 50 persen PLN akan kembali lagi, cek syarat barunya dan golongan yang berhak dapat potongan.

 

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dengan mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. 

 

Namun, berbeda dari program sebelumnya, kali ini insentif hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yakni pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta pada Jumat (23/5/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa program ini masih mengacu pada skema sebelumnya namun dengan batasan daya yang lebih ketat.

 

“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ungkap Airlangga.

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat menjelang masa libur sekolah dan bersamaan dengan momentum pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang terdampak langsung oleh dinamika ekonomi.

 

Pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA, dan 900 VA akan secara otomatis masuk dalam daftar penerima manfaat program diskon listrik 50 persen, tanpa perlu mendaftar secara manual.

 

Ini berarti pelanggan yang tergolong dalam rumah tangga miskin atau rentan, sesuai basis data PLN dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), akan mendapatkan potongan langsung pada tagihan listrik bulan Juni 2025.(yal/wan)