DPRD Kutim Gelar Sosper Perlindungan Anak

TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Didampingi dr Novel Tyty WA Paembonan, dan Abdi Firdaus.

 

 

Kegiatan tersebut di gelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan. Senin (30/10/2023).

 

Menurut Joni, masyarakat memerlukan pemahamam terkait Perda-Perda yang ada. Terutama perda Perlindungan anak ini.

 

Dalam sambutannya, ia mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) merupakan agenda rutin yang dilakukan anggota DPRD Kutim setiap enam bulan sekali.

 

“Semua anggota DPRD Kutim pada hari ini melakukan Sosperda di dapil masing-masing, hanya saja tiap dapil berbeda-beda Perda yang disampaikan,” ucap Joni.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan Perda perlindungan anak ini telah lama disahkan, namun banyak perda yang lain, sehingga pada kesempatan ini baru bisa di sosialisasikan.

 

“Perda perlindungan anak ini memang perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan itu sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD Kutim untuk mensosialisasikannya,” ujarnya.

 

Terpisah, Camat Sangatta Selatan Abbas, mengatakan pihaknya menyambut baik Sosperda penyelenggaraan perlindungan anak yang dilakukan anggota DPRD Kutim di dapil 2.

 

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik dan perlu mendapatkan perhatian serius. Karena bangsa sangat bergantung pada regenerasi anak muda yang akan datang,” pungkasnya.(adv/yal)