DPRD Samarinda Dorong Solusi Komprehensif Terkait Penataan Pom Mini: Utamakan Aspek Ekonomi dan Regulasi
Foto : Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Rencana Pemkot Samarinda untuk menata dan menertibkan keberadaan pom mini serta penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran tengah menjadi sorotan hangat. Menyikapi wacana yang perlahan meredup tersebut, DPRD Samarinda bergerak cepat dengan memberikan pandangan strategis. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan yang ditelurkan nantinya tidak mengorbankan hajat hidup orang banyak.

DPRD Kota Samarinda menilai, mandeknya rencana penertiban ini bukanlah bentuk pembiaran, melainkan akibat kompleksitas persoalan di lapangan yang memerlukan kecermatan. Mulai dari tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap usaha pom mini, hingga belum tersedianya payung hukum yang spesifik, menjadi faktor utama yang melatarbelakangi perlunya kajian mendalam.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen penuh mengawal isu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang aktivitas penjualan BBM eceran. Meski Samarinda memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), implementasinya tidak serta-merta berjalan tanpa memikirkan dampak sosial.
"Kalau regulasi larangan tentang penjual eceran sampai saat ini tidak ada yang spesifik. Ini kita kembalikan ke pemerintah kota, apakah dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak," ujar Samri belum lama ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa ada ribuan warga Samarinda yang menggantungkan mata pencaharian dari usaha pom mini. Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Samarinda meminta Pemkot tidak mengambil kebijakan sepihak berupa penutupan tanpa adanya solusi alternatif atau win-win solution.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda melihat keberadaan pom mini dari dua sisi secara objektif. Di satu sisi memerlukan penataan dari aspek keselamatan, namun di sisi lain, pom mini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Kita tidak bisa menampik, kadang-kadang ini kan jadi alternatif masyarakat daripada mengantre panjang di SPBU. Makanya, kalau hanya menertibkan tanpa ada solusi, kebijakan ini tidak akan berjalan," kata Samri memaparkan fungsi kontrolnya.
DPRD juga menyoroti kesiapan infrastruktur distribusi BBM di Kota Tepian. Berdasarkan analisis dewan, jumlah SPBU konvensional saat ini belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan kendaraan jika pom mini ditutup serentak. Jika ribuan pengecer dihentikan tanpa skema transisi yang matang, antrean di SPBU dipastikan akan membludak dan memicu persoalan baru di jalan raya.
Mendorong Skema Legalitas dan Kemitraan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, DPRD Kota Samarinda menegaskan tidak akan terburu-buru mengeluarkan rekomendasi resmi sebelum pemerintah siap dengan skema yang matang. Lembaga legislatif mendorong agar penataan ini melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk kepastian kuota distribusi dari Pertamina serta opsi legalitas usaha bagi para pedagang kecil.
Tanpa adanya kebijakan yang komprehensif dan inklusif tersebut, DPRD menilai wacana penertiban hanya akan menjadi komoditas pembahasan yang berulang tanpa realisasi yang konkret.
"Sekarang ada eceran saja orang masih mengantre panjang di SPBU, apalagi kalau itu ditertibkan dan dihilangkan. Jadi ya dilema. Lewat fungsi pengawasan, kami di DPRD akan terus mengawal agar Pemkot melahirkan kebijakan yang tidak timpang," pungkas Samri. (adv/zee/tw)
