Enam Spesialis Curanmor Pesakitan di Jeruji Besi

Diamankan Reskrim Polresta Samarinda

Foto : IST CURANMOR : Para tersangka curanmor sebanyak enam orang diamankan beserta barang bukti di Mapolresta Samarinda.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sindikat pelaku pencurian bermotor (curanmor) antar kota di Kaltim, diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Siang hari bertempat di Mapolresta Samarinda, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menggelar Pers Rilis kepada awak media, Rabu (24/11/2021).

 

Pengungkapan tersebut bermula saat Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap kasus curanmor di PPU. Nah, dari hasil pengembangan jika, aksinya tersebut tak sendirian melainkan bersama seorang pria benama Udin Nur, merupakan warga asal Banjarmasin, yang bekerja sebagai penjual sendal. Diketahui kakek 60 tahun tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. 

 

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo dalam pres rilis bersama awak media mengatakan jika Udin tersebut adalah seorang residivis dan telah dua kali diamankan Polresta Samarinda. "Kalau sama yang ini ya sudah ketiga kalinya kami amankan dan dia baru keluar itu pada pertengahan tahun 2020," ujarnya.

 

Nah, untuk modus yang digunakan oleh Udin bersama rekannya, yang telah diamankan di PPU tersebut yakni Ahmad Rifai alias Anjar, yaitu motor-motor yang tak dikunci stang serta yang masih menempel. "Jadi, setelah mereka berhasil mengambil motor, barulah mereka merusak ,rumah kunci motor, dengan menggunakan kunci T," ujarnya. "Dan mereka beraksinya dibeberapa kota di Kaltim seperti Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Tenggarong. Tetapi, kami baru menerima 4 laporan warga di Samarinda dan dari pelaku diamankan 13 motor," sambungnya.

FOTO : Sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti dan akan kembangkan.

 

Motor-motor hasil curian tersebut pun langsung dijual Udin ke Banjarmasin ke penadahnya, yang memang telah diamankan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). "Dia jualnya kesana, ke penadahnya, tetapi sudah diamankan lebih dulu, karena terlibat kasus yang sama," imbuhnya.

 

Kurang lebih selama 10 hari, Tim Macan Boneo Unit Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus tersebut. "Selama 10 hari, jadi kami amankan Udin ini di Banjar, bersama dengan barang bukti sepeda motor, dan kami bawa kesini," terangnya.

 

Ia pun berharap bagi warga Samarinda yang merasa kehilangan motornya, bisa segera melaporkan ke Polresta Samarinda dan membawa surat-surat kendaraannya sebagai bukti. "Iya, karena terkait kehilangan motor yang dilakukan oleh Udin dan rekannya tersebut baru ada 4 laporan. Jadi, kalau ada yang merasa kehilangan silahkan melapor," bebernya.

 

Tak hanya itu saja, Tim Macan Borneo juga mengamankan para pelaku curanmor yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di kawasan Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu. "Jadi, ada 5 tersangka yang kami amankan, mereka ini para eksekutor dan penadahnya," tandasnya.

 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi