H Ali Hamdi Gelar Sosper di Desa Tanah Datar

Akan Terus Edukasi Masyarakat Soal Pajak

FOTO : IST ANTUSIAS : Terlihat peserta yang hadir diacara Sosper H Ali Hamdi dengan menggunakan Prokes Covid-19 yang berlangsung di Kantor Desa Tanah Datar Kemarin.

TITIKWARTA.COM - KUKAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim H Ali Hamdi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019. Narasumber dihadirkan dari Kota Samarinda yaitu Yayat Apriadi dan Muhammad Mujibur Rahman Hubaiby. Acara juga dihadiri peserta sebanyak 120 orang dengan protokol kesehatan Covid-19.

 

Diketahui, di dalam perda ini membahas tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Acara digelar di kantor Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (24/9).

H Ali Hamdi mengatakan, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim penerimaannya bersumber dari pajak daerah. Hal tersebut merupakan pendapatan yang cukup besar, karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen tehadap PAD dan 39 persen terhadap APBD Kaltim.

 

Oleh karena H Ali Hamdi menargetkan sosper ini mengenai pajak daerah. Karena seiring berjalannya waktu masyarakat mulai tumbuh pemahamannya terkait sistem pembayaran untuk pajak itu sendiri. “Artinya masyarakat sudah mulai mengetahui pajak apa saja yang harus mereka bayarkan ke daerah kemudian juga mengetahui mana saja yang tidak dibayarkan. Karena apabila masyarakat menunggak dalam pembayaran pajak, maka menunda pembangunan di daerahnya itu sendiri," ujar H Ali Hamdi saat diwawancarai lewat via WhatsApp.

 

Inilah tujuan utama dari H Ali Hamdi, karena hal seperti ini masyarakat belum banyak yang mengerti. Sehingga Sosper Pajak Daerah ini memang perlu digencarkan supaya PAD yang didapatkan dari pajak itu bisa meningkat. Sebagai wakil rakyat pihaknya tidak akan berhenti menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pajak daerah. (tw/yal)