H Ali Hamdi Gelar Sosper Pajak Daerah

Gelar Sosper Pajak Daerah di Desa Jonggon A

Foto : Terlihat sebanyak 120 peserta hadir di kegiatan Sosper yang diadakan Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS tersebut.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Margahayu atau lebih dikenal dengan sebutan Desa Jonggon A, Kecamatan Loa Kulu, Jumat (3/12).

 

Dikatakan H Ali Hamdi, dalam Sosper kali ini pihaknya lebih mempertajam Sosper Pajak kali ini, pihaknya membawa dua praktisi hukum dari Samarinda. Yakni Yayat Apriadi dan Muhammad Mujibur Rahman Hubaiby. "Dalam penyampaian Sosper Pajak terakhir di tahun 2021 ini, kebanyakan masyarakat menanyakan kepada kami terkait masalah pembayaran Pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 20 tahun yang lalu sudah mereka lunasi. Hingga kini masih menjadi hutang masyarakat disini sebesar Rp 20 juta paling tinggi hingga Rp 2 juta terendahnya," ucap H Ali Hamdi.

 

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini wajib membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah pembayaran PBB yang mereka sudah bayar. Tapi masih tertulis hutang di kantor pajak. Karena dulu masyakarat disini dari dulu bayar lewat RT maupun kantor desa. "Jadi ga ada bukti yang tersimpan. Kalau pun ada pastinya bukti pembayaran saya pastikan akan rusak dimakan waktu," paparnya.

FOTO : Sebelum memulai Sosper Pajak Daerah seluruh peserta secera bersama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama sama.

 

Selain itu, turut hadir Kepala Desa Jonggon A, Kecamatan Loa Kulu Rusdi dan jajarannya serta masyarakat yang berasal dari perwakilan tokoh masyarakat setempat, tokoh agama dan lembaga kemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

Untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan ini di antaranya, kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

 

Pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan, infrastruktur, sarana dan prasarana umum.

 

Selain itu, dari pajak pula, dapat menjadikan suatu daerah untuk tetap hidup dan berkembang. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya pajak tersebut.

 

Pajak ini sangat penting bagi suatu daerah, tidak hanya untuk menghidupkan daerah itu sendiri, tapi juga hasilnya akan kembali dinikmati oleh masyarakatnya sendiri. Misalnya saja dengan pesatnya pembangunan di suatu wilayah, infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai. Sehingga ini sangat penting,” ungkapnya.

 

Pihaknya berharap, peserta Sosper dapat ditambah kembali anggaran dan jumlah peserta. "Ini kan hanya 120 peserta saja yang hadir yang diberikan jatah oleh pemerintah. Itupun masyarakat masih ada yang hadir. Paling tidak peserta dijadikan 250 orang agar Sosialisasi terkait pajak dapat tersampaikan dengan baik. Karena kesadaran masyarakat  sangat penting tentang pembayaran taat pajak. Untuk pembangunan daerah yang lebih maju lagi kedepannya," tutupnya.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi