H Ali Hamdi Kembali Gelar Sosper Pajak di Desa Bangun Rejo
Pinta ke Instansi Terkait Agar Ongkir Pajak Dihapuskan
FOTO : SOSIALISASIKAN : H Ali Hamdi (kanan) memberikan pemahaman Sosper Pajak kepada masyarakat Desa Bangun Rejo agar taat pajak.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Kali ini, kegiatan dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum Desa Bangun Rejo, Kutai Kartanegara, Jumat (15/10). Kegiatan yang digelar secara tatap muka tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Wakil rakyat dari Partai PKS itu mengilustrasikan tiga potensi besar terhadap pendapatan daerah calon Ibu Kota Negara (IKN) Kedepannya. Ia menyebutkan, ketiga potensi pendapatan daerah yang berkaitan dengan Pajak Daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan dan rokok. "Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tahu apa saja potensi pendapatan kita di Kaltim,” ujarnya usai melaksanakan Sosper terkait Pajak daerah di Desa Bangun Rejo.
FOTO : SEMANGAT : H Ali Hamdi (baju putih) dan Suprapto (tiga kiri) foto bersama usai menyampaikan sosialisasi Perda pajak kepada masyarakat Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar Kemarin.
Dikatakannya, ada Permasalahan menarik dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi masyarakat di Desa Bangun Rejo ini. Menurutnya, banyak masyarakat disini merasa terzhalimi. Karena mereka sudah bayar PBB sepuluh dan dua puluh tahun yang lalu. Tapi tidak dianggap oleh pemerintah tidak sah karena ada data elektroniknya. Padahal dulu memang masyarakat itu kalau membayar PBB lewat petugas pajak yang datang ke tiap desa. "Oleh karena itu, saya minta kepada Ibu Hj Ismi selaku kepala Bapenda Kaltim segera mengevaluasi terhadap apa yang dikeluhkan oleh masyarakat di Bangun Rejo ini terkait pembayaran PBB," pintanya.
Dia berpesan ke instansi terkait, agar pajak nantinya jangan terlalu mahal. Paling tidak masyarakat yang ingin membayar pajak tolong dipermudah. Segera dihapuskan yang namanya ongkir ongkir yang dapat memberatkan masyarakat. "Syukur syukur masyakarat sudah ada kesadaran diri untuk membayar pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Jadi jangan dipersulit lah ya," imbuhnya.
Pada kesempatan Sosper tersebut, dia pun menegaskan, pentingnya sosialisasi Perda kepada khalayak umum. "Sosialisasi atau penyebarluasan Perda tersebut selain bermanfaat serta berguna untuk pembangunan wilayah Kaltim, juga bertujuan agar penerimaan daerah yang tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan perekonomian di Kaltim. “Tentu isi dan aturan di dalam Perda yang disampaikan kepada masyarakat itu selebih pasti bisa dipahami oleh mereka. Bahkan, setiap kami mengunjungi satu desa itu biasa disisihkan satu bab untuk bisa diketahui,” bebernya.
Selain menegaskan keberadaan peraturan yang digunakan sebagai acuan penerimaan, Ali Hamdi juga menjelaskan, jenis pemberlakuan tarif dari masing-masing potensi pajak daerah di Kalsel yang sudah ditetapkan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama dengan legislatif (DPRD) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) atau eksekutifnya. “Karena ini merupakan tanggung jawab kami selaku anggota DPRD Kaltim yang membuat aturan tersebut sepantasnya harus menginformasikan kepada khalayak agar teredukasi, sekaligus mengetahui lebih dalam terkait perpajakan daerah. Manfaatnya, pemerintah desa bisa menyampaikan dengan mudah kepada warga,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Desa Bangun Rejo, Suprapto turut mendukung penuh terkait keberadaan potensi pajak daerah di Kaltim yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, bahkan akan mensosialisasikan kepada warganya di Desa Bangun Rejo. “Terkait kedatangan Bapak Ali Hamdi ke sini kami sangat berterima kasih dan memberikan mengapresiasi yang cukup tinggi tentang sosialisasi ini. Terlebih, warga Desa Bangun Rejo sangat teredukasi dan tentu ini dapat menambah ilmu yang baru apalagi masalah perpajakan daerah beserta potensinya,” tuturnya. (*)
Penulis : Tim Redaksi