Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Oknum DPRD Kaltim

Korban Datangi Polresta Samarinda Cari Keadilan

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum DPRD Kaltim kembali menuai sorotan.

 

Usai korban mendatangi Polresta Samarinda cari keadilan beberapa waktu lalu.

 

Ya, Irma Suryani didampingi oleh penasihat Hukumnya Jumintar Napitupulu kembali mendatangi Polresta Samarinda pada Selasa (18/3/2025) siang lalu.

 

Kedatangan di Polresta Samarinda kali ini, ia menanyakan perkembangan laporan pada tanggal 24 juli tahun 2023 lalu.

 

Terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang oknum anggota DPRD Kaltim yang berinisial S atas dugaan penipuan jual beli rumah dengan luas lahan 225 meter persegi.

 

"Kedatangan kita hari ini, menanyakan progres terkait penanganan perkara yang kita laporkan di 2023, Karena sampai sekarang tidak ada progres, tidak ada perkembangan yang kita dapat," ujarnya. 

 

Jumintar Napitupulu mengatakan laporan yang dilayangkan sejak dua tahun lalu itu hingga saat ini belum mendapatkan kepastian.

 

Pasalnya, laporan itu secara awal ditangani oleh AKP Kadiyo yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polresta Samarinda.

 

Namun dirinya pun bingung dikarenakan mantan Wakasat Reskrim tersebut sudah menjabat sebagai Kapolsek Samarinda Kota.

 

"Upaya-upaya yang sejauh ini yang kita dapatkan memang sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun sampai sekarang apakah didatangi atau menghadiri panggilan tersebut kita tidak tahu, karena kita bingung juga mau bertanya kemana," ucapnya. 

 

Setelah mendatangi Mapolresta Samarinda itu, ia menyatakan rasa senang karena bertemu secara langsung untuk menyampaikan persoalan serta menyerahkan dokumen atas kasus tersebut. 

 

"Alhamdulillah langsung ketemu sama pak kasat, Kita sampai keluhan kita, Pak Kasat menyampaikan bahwa perkara itu baru dia tau, Kemudian kita kasi dokumen-dokumen ke beliau kita serahkan," ujarnya. 

 

Secara awal Jumintar Napitupulu, menjelaskan bahwa Pada 18 Agustus 2019 lalu, kliennya telah membeli rumah milik S dengan luas 225 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Citra Griya jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang dengan dibuktikan adanya Akta Jual Beli (AJB) 172/2019 tanpa adanya sengketa. 

 

Namun, setahun kemudian pada tahun 2020, dirinya baru mengetahui bahwa lahan yang dibeli oleh kliennya tersebut sudah masuk status Sengketa dan telah digugat pada tahun 2018.

 

Setelah mendatangi Mapolresta Samarinda itu, ia menyatakan rasa senang karena bertemu secara langsung untuk menyampaikan persoalan serta menyerahkan dokumen atas kasus tersebut. 

 

"Alhamdulillah langsung ketemu sama pak kasat, Kita sampai keluhan kita, Pak Kasat menyampaikan bahwa perkara itu baru dia tau, Kemudian kita kasi dokumen-dokumen ke beliau kita serahkan," ujarnya. 

 

Secara awal Jumintar Napitupulu, menjelaskan bahwa Pada 18 Agustus 2019 lalu, kliennya telah membeli rumah milik S dengan luas 225 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Citra Griya jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang dengan dibuktikan adanya Akta Jual Beli (AJB) 172/2019 tanpa adanya sengketa. 

 

Namun, setahun kemudian pada tahun 2020, dirinya baru mengetahui bahwa lahan yang dibeli oleh kliennya tersebut sudah masuk status Sengketa dan telah digugat pada tahun 2018.

 

"Artinya objek ini kan sudah menjadi hak milik orang lain, kendati kita memiliki akta jual beli yang belakangan datang begitu, jadi sudah ada orang lain atas objek itu, Maka dari situlah kita yakin terhadap unsur-unsur penipuan dalam akta jual beli kita itu," jelasnya. 

 

"Kita berpatok dalam ajb tadi dalam pasal 2 itu dikatakan bahwa objek yang kita beli itu Clear tidak ada sengketa, faktanya ada sengketa di 2018," sambungnya. 

 

Terpisah dengan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Akp Dicky Anggi Pranata, mengatakan benar adanya Irma Suryani dan Jumintar Napitupulu datang untuk menanyakan kasus yang dilaporkan tersebut sejak 2023 lalu.

 

"Untuk perkara Ibu Irma dan Pengacara, memang datang tadi ya ke Polresta Samarinda. Tentu saat ini kami pelajari perkaranya agar penegakan hukum secara baik dan benar," terangnya. 

 

Dirinya juga mengatakan harus butuh waktu melakukan penyelidikan untuk bisa menemukan bukti ataupun fakta hukum agar laporan tersebut bisa naik ke proses selanjutnya. 

 

"Kita pelajari dulu (posisi kasusnya)," singkat perwira ini.(wan/yal)

 



Sumber : kaltim.tribunnews.com